Keluarga Terdakwa Alfarisi Mohon Tegakan Hukum Soal Kepemilikan 4.833 Butir Ekstasi

Redaksi - Jumat, 18 Juli 2025 21:08 WIB
Keluarga Terdakwa Alfarisi Mohon Tegakan Hukum Soal Kepemilikan 4.833 Butir Ekstasi
Poto: Istimewa
Darna didampingi Siti Junaida Hasibuan SH selaku PH terdakwa Alfarisi.
drberita.id -Darna (35) warga Sukadono Helvetia meyakini terdakwa Alfarisi(35) tidak terbukti sebagai kurir 4.833 butir ekstasi yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu).

Hal itu dikemukakan Darna didampingi Siti Junaida Hasibuan SH selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Alfarisi kepada awak media, Jumat 18 Juli 2025.

Menurut dia, Desember 2024 lalu Alfarisi bersama temannya datang ke Medan untuk menemuinya.

"Alfarisi datang dari Lhokseumawe ke Medan untuk menemui saya. Tapi belum sempat bertemu dia ditangkap polisi," ujar Darna pedagang sarapan pagi di Jalan Sukadono Medan itu.

Darna mengakui Alfarisi berperilaku baik sebagai tenaga honorer Puskesmas di Lhokseumawe. "Alfarisi berperilaku baik dan tidak pernah berhubungan dengan barang terlarang," ujar wanita berdarah Aceh tersebut.

Darna berharap Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Jaksa dan Hakim benar benar menegakan hukum, jangan sampai orang yang tidak bersalah dihukum.

"Saya yakin keadilan bisa ditegakan kepada orang yang tidak punya," ujarnya.

Siti Junaida Hasibuan SH selaku PH terdakwa Alfarisi menyebutkan perkara Alfarisi dengan Marifatulah tidak ada hubungannya

Menurut Advokat cantik itu, terdakwa Marifat ditangkap di sebuah hotel soal kepemilikan sekilo sabu. Namun hasil pengembangan disita lagi 4.833 butir ekstasi didalam bungkusan kain kotor yang tersimpan di mobil Marifat

Ternyata kunci mobil tersebut dipegang terdakwa Alfarisi sehingga ekstasi milik Marifatulah itupun disita polisi.

Namun dalam surat dakwaan, kata Siti Junaida Hasibuan, keterangan Alfarisi itu berbeda. Terdakwa ditangkap dipinggir Jalan Setia Budi Medan sedang menunggu seorang yang memesan 4.833 butir ekstasi seberat 1,8 kg tersebut. Ekstasi tersebut milik Nasir (DPO).

Menurut Siti Junaida, semua keterangan dalam surat dakwaan itu dibantah Alfarisi.

" Semua keterangan dalam surat dakwaan itu tidak benar. Alfarisi tidak mengenal Nasir dan ada melihat dua orang mengantar kain kotor kepada Marifat sebelum tertangkap," ujar advokat berhijab itu

Terhadap bantahan terdakwa Alfarisi tersebut, dua saksi polisi dihadirkan ke persidangan Pengadilan Negeri Medan yang bersidang di Belawan, Kamis 17 Juli 2025.

Dua saksi verbalisan yang dihadirkan JPU tetap mendukung keterangan Alfarisi dalam surat dakwaan Jaksa. Sebaliknya Alfarisi meneken Berita Acara Pemeriksaan( BAP) karena ditekan dan dipukuli petugas

Untuk mengungkap fakta sebenarnya, Siti Junaida Hasibuan akan menghadirkan Darna dan saksi lainnya pada sidang lanjutan Kamis mendatang.

Sebelumnya, JPU Rizky Fajar mendakwa Alfarisi warga Jalan Darussalam Komplek Fortuna No. 1 Kel. Hagu Barat Kec. Bandar Sakti Kota Lhokseumawe itu melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru