Koperasi SUASS Rugi Rp 7,2 Miliar Akibat Pencurian Sawit di Langkat
Poto: Istimewa
Dr. Adi Mansar, SH, MHum.
drberita.id | Koperasi Serba Usaha Agro Sumber Sejahtera (SUASS) mengalami kerugian sebesar Rp 7,2 miliar akibat pencurian sawit yang dilakukan oleh segerombolan orang yang mengatasnamakan kelompok tani.
Padahal lahan seluas 365 hektar yang berada di kawasan Desa Sei Ular dan Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut, yang asal kepemilikannya melalui jual beli secara sah di hadapan notaris sejak tahun 2012, tahun 2013, dan tahun 2014 silam.
"Sejak dibeli lahan tersebut dikelola dengan cara kelompok berupa Koperasi Serba Usaha Agro Sumber Sejahtera sejak tahun 2015 hingga saat ini belum pernah ada pemindahan tanganan kepada pihak lain," ungkap Dr. Adi Mansar, SH, MHum, didampingi Guntur Rambe, SH, MH, Doni Hendra Lubis, SH, MH, dan Ahmad Syopyan Hussein Rambe, SH, MH dari Kantor Adi Mansar Law Institute, Senin 23 Mei 2022.
Adi Mansar menyebutkan sejak bulan Januari tahun 2022 ada pihak pihak yang memaksa mengambil alih lahan milik Koperasi Serba Usaha Agro Sumber Sejahtera bertujuan mencuri buah kelapa sawit milik koperasi dan merusak kantor serta fasilitas lain yang terletak di areal.
"Meski banyak orang yang mengaku sebagai kelompok tani mempunyai izin di Sicanggang, untuk tanaman mangrove dan sejenisnya. Tetapi izin yang mereka maksud tidak jelas secara luas dan ukuran, karena tidak pernah ada pengukuran dan penetapan tapal batas serta pengukuhan kawasan tentang izin yang mereka maksud, kalaupun ada izin yang dimiliki pasti tidak untuk melakukan panen atas buah kelapa sawit milik orang lain/klien kami. Secara yuridis apa bila ada izin dan kemudian telah ada pihak lain terlebih dahulu di atas lahan yang diperoleh izin wajib menyelesaikan proses peralihan dengan pihak ke tiga dan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 dan PP Nomor 23 Tahun 2021," tegas Adi Mansar.
BACA JUGA:
Iswanto: Nasabah Bank Sumut Diimbau Waspadai Aksi Skimming
Bahwa sejak lahan tersebut di beli hingga saat ini umur tanaman kelapa sawit tersebut sudah berumur 12 Tahun dengan perkiraan hasil panen + 300 Ton setiap putaran panen yang durasinya dua kali satu bulan. Sehingga sejak adanya aksi pencurian hingga saat ini kerugian akibat pencurian buah kelapa sawit 2.400 ton.
Atas perbuatan gerombolan itu, pihak koperasi melalu selaku kuasa hukum mengambil beberapa langkah hukum, yaitu membuat Laporan Polisi di Polda Sumatera Utara Nomor: STTLP/B/139/I/202/SPKT/Polda Sumatera Utara, Nomor: STTLP/B/139/I/ 2022/SPKT/Polda Sumut, Nomor: STTLP/B/770/IV/2022/SPKT/Polda Sumut, dan Nomor: STTLP/B/131/I/2022/SPKT/Polda Sumut.
Dari hasil perkembangan, lanjut Adi Mansar, penyidik telah melakukan tindakan dan menangkap tangan (OTT) pengurus Kelompok Tani yang sedang mencuri buah kelapa sawit di lapangan dan saat ini sedang diproses hukum.
"Guna untuk menghindari ada konflik horizontal antara sesama masyarakat, managemen koperasi meminta bantuan pengamanan personil kepolisian di lapangan yang secara resmi dan sah serta sesuai dengan prosedur yang berlaku," ucapnya.
Atas kerugian yang dialami sebesar Rp 7,2 miliar, kata Adi, pihaknya juga melakukan upaya hukum pidana dan perdata.
BACA JUGA:
Erick Thohir Diterima Kunjungi Alwashliyah Ormas Islam Terbesar di Sumut
"Karena diperoleh informasi ada pihak pihak yang tidak punya kapasitas melakukan beking atau melindungi perbuatan pencurian dan perusakan fasilitas yang ada di komplek perumahan milik koperasi," ucap Adi Mansar.
Ia pun meminta semua pihak untuk menahan diri untuk tidak memasuki lokasi atau areal kebun milik koperasi tanpa izin dari menagemen apalagi melakukan aktivitas lain di atas areal kebun baik yang mengaku menerima kuasa maupun tidak.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Kapolda Sumut Resmikan SPPG Polri dan 40 Rumah Dinas Personel Kompi II Batalyon A Brimob
Pemko Medan Bantu Polda Sumut Rp 1,9 Miliar Untuk Rehab Gedung
Polda Sumut Tangkap dan Tembak Pembegal Penumpang Angkot Morina 81 Medan di Samosir dan Tebo
Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Siap Hadapi Banding
Polda Sumut Simpulkan PT Universal Gloves Bersih Pidana, Kuasa Hukum: Penyidiknya Ini Aneh
Setahun Laporan Feri Irawan Tak Jalan, PB AMCI Minta Polda Sumut Ambil Kasus dari Polres Pelabuhan Belawan
Komentar