Kuasa Hukum RBN: Golongan Mana yang Dirugikan?
Poto: Istimewa
Rahmad Hariandi Pulungan, SH
drberita.id | Kuasa hukum Raja Bangun Nasution (RBN), Rahmad Hariandi Pulungan, SH menyatakan penggunaan pasal 28 ayat 2 Undang Undang ITE yang disangkakan kepada kliennya ini masih membutuhkan banyak pandangan ahli.
Hal ini dikatakannya, karena dalam pasal ini hanya dijelaskan tentang Suku Agama dan Ras (SARA) saja.
"Dalam pasal 28 ayat 2 itu hanya dijelaskan golongan golongan yang berkaitan dengan SARA. Sedangkan yang dilakukan RBN adalah mengkritik pemerintah daerah. Jadi apakah pemerintah daerah termasuk golongan SARA," ungkap Rahmad Hariandi Pulungan kepada wartawan, Rabu 22 Desember 2021.
BACA JUGA:
Gubsu Dukung Program ZISWAF Dompet Dhuafa Waspada
Rahmad menyanyangkan penggunaan pasal 28 karena masih membutuhkan adanya pembuktian ahli. Menurutnya, dalam kasus yang menimpa RBN tidak perlu penggunaan pasal tersebut.
"Butuh ahli untuk menelaah penggunaan pasal karet ini dalam kasus RBN. Sangat tidak sesuai jika pasal ini disangkakan untuk menjerat RBN," jelasnya.
Senada dengan yang disampaikan Edi Saputra, mantan aktivis. Menurut Edi, penggunaan pasal 28 hanya akan memenjarakan kebebasan berpendapat para aktivis dan influencer.
"Penggunaan pasal ini membonsai kreatifitas para aktivis. Walaupun begitu, sudah memang konsekuensinya aktivis harus masuk penjara," ungkap Edi melalui sambungan telepon.
BACA JUGA:
Kuasa Hukum Minta Cyber Crime Panggil Terlapor Anak "Main" Istri Bupati Madina
Edi yang beberapa pekan lalu berjumpa dengan RBN di Medan menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh RBN merupakan bukti bahwa masyarakat Madina sudah cukup maju dalam menyikapi panasnya kondisi politik di Madina.
"Kondisi politik di Madina itu cukup panas. RBN menjadi gambaran bahwa masyarakat Madina bijak dalam mengkritisi pemerintah daerahnya," tegasnya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Aktivis 98 Bram Manurung Dukung Kejagung Bongkar Korupsi Eks HGU PTPN 2
MATA Pelayanan Publik Sarankan Korban PPPK Pemkab Madina Lapor ke Ombudsman
Aktivis 98: Pernyataan Megawati Seperti Menepuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri
Aktivis 98: Budi Gunawan Harus Diperiksa Aparat Hukum, Bukan Klarifikasi ke Publik
Budiman Sudjatmiko: Indonesia Hadapi Tantangan Besar Konflik Global
Aktivis 98: Rakyat Jenuh dan Tak Percaya Hasil Survey
Komentar