Kuasa Hukum Tersangka Bandar Narkoba Kota Tanjungbalai Sebut Polisi Pengecut Tak Datang Sidang Prapid

Redaksi - Sabtu, 12 April 2025 14:37 WIB
Kuasa Hukum Tersangka Bandar Narkoba Kota Tanjungbalai Sebut Polisi Pengecut Tak Datang Sidang Prapid
Poto: Istimewa
Suhandri Umar Tarigan Kuasa hukum tersangka bandar narkoba Kota Tanjungbalai Rahmadi.
drberita.id -Suhandri Umar Tarigan Kuasa hukum tersangka bandar narkoba Kota Tanjungbalai Rahmadi menyebutkan, oknum Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut pengecut karena tidak menghadiri sidang Prapradilan (Prapid) yang dimohonkan.

Sebab, oknum Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut menuding lalu menangkap dan menjadikan Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10 gram.

"Pertama, Saya ingin menjelaskan bahwa pada 20 Maret 2025, kami dari tim kuasa hukum Rahmadi telah mendaftarkan Prapradilan ke Pengadilan Negeri Medan terhadap Penyidik Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut atas penangkapan dan penetapan status tersangka klien kami Rahmadi," tegas Suhandri Umar Tarigan menjawab wartawan, Sabtu 12 April 2025.

Suhandri Umar juga menjelaskan pada 27 Maret 2025, panggilan untuk sidang pertama telah dilayangkan Pengadilan Negeri Medan ke pihaknya selaku kuasa hukum pemohon Prapid dan kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut.

Tetapi Suhandri menilai oknum Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut pengecut karena tidak menghadiri sidang Prapid pada 27 Maret 2025.

"Persidangan tersebut hanya dihadiri oleh kami dari tim kuasa hukum pemohon Prapid saja," jelas Suhandri Umar Tarigan.

"Oknum Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba maupun perwakilannya dari Bidkum Polda Sumut pengecut karena tidak menghadiri sidang Prapid tanpa alasan yang jelas. Hakim pun menunda persidangan sampai 14 April 2025 mendatang," sambungnya.
Tim kuasa hukum tersangka Rahmadi pun meminta pihak Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba atau Bidkum Polda Sumut datang secara gentle man pada 14 April 2025 di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan.

"Kalau berani berbuat harus berani bertanggungjawab. Artinya, harus berani diuji di sidang Prapid terkait proses penangkapan dan penetapan status tersangka dari klien kami Rahmadi. Jika penyidik/Bidkum sampai tidak hadir juga pada persidangan kedua 14 April 2025, berarti mereka benar benar pengecut," katanya.

Suhandri Umar Tarigan menegaskan pengajuan praperadilan ini didasarkan pada dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penangkapan kliennya di Kota Tanjungbalai.

"Yang penting kami sudah mengajukan Prapid atas ketidaksesuaian prosedur terkait penangkapan klien kami. Dimana dalam proses penangkapan telah terjadi pemukulan. Terjadi tindakan di luar standar operasi prosedur (SOP). Ketika penangkapan, penggeledahan, dan menunjukan barang bukti tidak melibatkan aparat pemerintahan setempat," tegasnya.

Suhandri Umar Tarigan juga mengakui sulitnya mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya Rahmadi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Meski belakangan BAP diperolah setelah pihaknya melaporkan penyidik ke Divisi Propam.

"Kuat dugaan adanya indikasi kriminalisasi terhadap klien kami Rahmadi yang dituding dan ditangkap secara tidak manusiawi atas kepemilikan 10 gram narkotika jenis sabu. Ditambah lagi dengan adanya video viral yang menunjukan Rahmadi dipukuli serta diinjak oleh polisi saat penangkapan," pungkasnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan dikonfirmasi menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap individu untuk meminta pengadilan memeriksa apakah proses penyidikan atau penangkapan telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Dan itu sah saja. Kalau untuk ketidakhadiran, itu harus ditanyakan ke yang bersangkutan. Karena untuk institusi Polri diwakili oleh Bid Hukum Polda Sumut," ujar Kombes Ferry Walintukan.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru