Kuasa Hukum Tersangka Bandar Narkoba Kota Tanjungbalai Sebut Polisi Pengecut Tak Datang Sidang Prapid
Redaksi - Sabtu, 12 April 2025 14:37 WIB
Poto: Istimewa
Suhandri Umar Tarigan Kuasa hukum tersangka bandar narkoba Kota Tanjungbalai Rahmadi.
Tim kuasa hukum tersangka Rahmadi pun meminta pihak Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba atau Bidkum Polda Sumut datang secara gentle man pada 14 April 2025 di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan.
"Kalau berani berbuat harus berani bertanggungjawab. Artinya, harus berani diuji di sidang Prapid terkait proses penangkapan dan penetapan status tersangka dari klien kami Rahmadi. Jika penyidik/Bidkum sampai tidak hadir juga pada persidangan kedua 14 April 2025, berarti mereka benar benar pengecut," katanya.
Suhandri Umar Tarigan menegaskan pengajuan praperadilan ini didasarkan pada dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penangkapan kliennya di Kota Tanjungbalai.
"Yang penting kami sudah mengajukan Prapid atas ketidaksesuaian prosedur terkait penangkapan klien kami. Dimana dalam proses penangkapan telah terjadi pemukulan. Terjadi tindakan di luar standar operasi prosedur (SOP). Ketika penangkapan, penggeledahan, dan menunjukan barang bukti tidak melibatkan aparat pemerintahan setempat," tegasnya.
Suhandri Umar Tarigan juga mengakui sulitnya mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya Rahmadi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Meski belakangan BAP diperolah setelah pihaknya melaporkan penyidik ke Divisi Propam.
"Kuat dugaan adanya indikasi kriminalisasi terhadap klien kami Rahmadi yang dituding dan ditangkap secara tidak manusiawi atas kepemilikan 10 gram narkotika jenis sabu. Ditambah lagi dengan adanya video viral yang menunjukan Rahmadi dipukuli serta diinjak oleh polisi saat penangkapan," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan dikonfirmasi menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap individu untuk meminta pengadilan memeriksa apakah proses penyidikan atau penangkapan telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Warga Bakar Polsek MBG Terkait Kabar Bandar Narkoba Mandailing Natal Dilepas
Terdakwa Narkoba Tanjungbalai Dipindahkan ke Lapas Pematangsiantar, Kuasa Hukum Protes
Wilman Marbun Sampaikan Bahaya Narkoba di SMP Negeri 1 Nibung Hangus
ASN dan Warga Kota Tanjungbalai Bisa Dapat Rumah Subsidi 677 Unit Dengan Uang Muka 1 Persen
Kuasa Hukum Warga dan Wartawan Minta Polsek Patumbak Profesional Jalankan Perintah Kombes Calvijn
Komentar