LBH Medan dan Warga Larang PT. PGN Tanam Pipa di Lahan Eks HGU PTPN2
Istimewa
Pipa milik PT. PGN Tbk
drberita.id | PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk mendapat larangan penanaman pipi di lahan eks HGU PTPN2, Dusun I, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Soalnya, lahan tersebut masih dalam proses hukum.
LBH Medan bersama warga yang menetap di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa 28 September 2021, mendatangi PT PGN Kantor Area Medan Jalan Kolonel Yos Sudarso, Glugur Kota, Medan Barat, Kota Medan. Mereka meminta penanaman pipa di lahan Eks HGU PTPN2 tidak dilakukan.
Kedatangan itu dipimpin Kepala Devisi Sumber Daya Alam (SDA) LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, sebagai kuasa hukum dari para pensiunan untuk mempertanyakan permasalahan penanaman pipa yang akan dilakukan oleh PT. PGN Tbk atas permintaan PTPN2 dan PT Ciputra.
BACA JUGA:
DPRD Deliserdang Tolak Kerjasama PTPN2 Dengan Ciputra
LBH Medan dan warga datang disambut Simon Penggabean yang merupakaan Kordinator Managemen Asset dan Managemen Infrastruktur PGN Solution.
"Kedatangan kami sebagai kuasa hukum dari para pensiunan bersama warga ingin mepertanyakan dasar apa PT. PGN Tbk menanam pipa di wilayah lahan para pensiunan, sebab lahan tersebut masih dalam permasalahan dan masih dalam sengketa," kata Muhammad Alinafiah Matondang, SH., M.Hum, Rabu 29 September 2021.
Alinafiah juga mempertanyakan dasar hak apa PT. PGN Tbk melakukan penanaman pipa yang belum adanya sosialisasi kepada warga.
"Kami harapkan PT. PGN Tbk mempertimbangkan ini, sebab ini akan jadi permasalahan di jalur hukum dan akan beresiko tentang bisnis PT. PGN Tbk ini sendiri. Sebab demi proyek Ciputra membangun perumahaan, PT. PGN Tbk harus mengikuti proyek ini yang sangat berdampak kepada warga sekitar," katanya.
BACA JUGA:
145 Penggarap Serahkan Lahan Seluas 243 Hektare Untuk Pembangunan Sport Center
Dia meminta PT. PGN Tbk bisa menilai dan memikirkan resikonya yang terjadi bila penanaman pipa dilakukan secara paksa atau memaksakan kehendak PTPN 2 dan Ciputra.
"Saya harap PT PGN Tbk jangan membuat keruh permasalahan dengan para pensiunan atau warga sekitar, sebab resikonya adalah kepada bisnisnya PT PGN Tbk sendiri," kata Ali.
[br]
Kepada LBH Medan dan warga, Simon Penggabean mengatakan permasalahan tersebut akan dibahas dan disampaikan kepada pimpinan tertinggi di PT. PGN Tbk Kantor Area Medan. Dirinya mengaku tidak mengetahui permasalah yang terjadi.
"Kami akan bahas ini, hingga kepada pimpinan tertinggi di perusahaan. Kami akui bahwa penanaman pipi dilakukan adanya permintaan dari PTPN2 dan Ciputra untuk memindahkan pipa yang ada di lokasi tersebut," jelas Simon.
Simon mengungkapakan bila ini terjadi akan beresiko kepada PT PGN Tbk sendiri. Dirinya pun berterima kasih atas informasi yang diberikan LBH Medan dan warga kepadanya terutama kepada perusahaan.
BACA JUGA:
Ciputra Jangan Serakah, Hargai Komnas HAM Terkait Sengketa Lahan Citraland Helvetia
"Kami berterima kasih atas penyampaian ini, akan saya sampaikan kepada pimpinan untuk menindaklanjuti permasalahan ini," jelas Simon.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Kasus Ciputra Lebih Menarik dari OTT Topan Ginting
Uang Sitaan Korupsi Lahan PTPN dari PT. DMKR Anak Perusahaan PT. Ciputra Land Dititip di Bank Mandiri
Kejati Sumut Tangkap Direktur PT. NDP Imam Subekti Kasus Korupsi Penjualan Lahan PTPN ke PT. Ciputra
Askani dan Abdul Rahim Lubis Ditangkap Kejati Sumut Terkait Kasus Lahan PTPN dan PT. Ciputra
Kejatisu Geledah Kantor PTPN I dan PT. NDP Terkait Penjualan Lahan Eks HGU di Deliserdang
Aktivis 98 Bram Manurung Dukung Kejagung Bongkar Korupsi Eks HGU PTPN 2
Komentar