DPRD Deliserdang Tolak Kerjasama PTPN2 Dengan Ciputra
Redaksi - Senin, 27 September 2021 23:15 WIB
Istimewa
RDP DPRD Deliserdang dengan BPN, Ciputra dan Komunitas CTS.
drberita.id | Komisi I DPRD Deliserdang menolak kerjasamaPTPN2dengan pihak Ciputra Group dalam proyek Deli Megapolitan yang berbisnis properti dengan menggunakan lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Rekomendasi itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komunitas Cinta Tanah Sumatera (CTS) selaku pelapor yang meminta PTPN2 transparan dalam mempublikasikan besaran lahan dan titik mana saja yang dilepas kepada pihak ketiga, di Gedung DPRD Deliserdang di Lubukpakam, Senin 27 September 2021.
RDP dipimpin Ketua Komisi I Imran Obos, dihadiri Wakil Ketua Rahmatsyah, bersama anggota Adami Sulaiman, dan Siswo Adi Suwito. Turut hadir Irwan Muslim mewakili BPN Deliserdang, Ganda selaku Kabag Hukum PTPN2, dan Triandi, Manajer Ops Proyek Entitas Nusa 2 Propetindo, anak perusahaan PTPN2 yang bertugas melakukan kerjasama dengan Ciputra Group.
BACA JUGA:
145 Penggarap Serahkan Lahan Seluas 243 Hektare Untuk Pembangunan Sport Center
Rekomendasi penolakan pertama disampaikan Wakil Ketua Rahmatsyah yang mengaku kecewa dengan sikap PTPN2 yang sejak awal tidak pernah mensosialisasikan kerjasama tersebut.
"Terus terang saya kecewa karena terkait proyek Deli Megapolitan ini tidak pernah disosialisasilan kepada kami sebagai wakil rakyat. Karena tidak ada transparansi, saya akan rekomkan ke Ketua DPRD untuk menolak kerjasama ini. Saya gunakan hak politik saya," tegasnya.
Senada disampaikan Adami Sulaiman. Anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi PPP ini bahkan mengatakan, jika dirinya Presiden, ia tak akan memberikan HGU kepada PTPN2. Alasannya, ia menuding di perusahaan perkebunan milik BUMN itu banyak perampoknya.
"Apa dasarnya HGU diberikan untuk perkebunan kok bisanya dialihkan ke properti. Jika itu dilakukan, harusnya PTPN2 transparan mensosialisasikan itu kepada kami berapa luas lahan yang digunakan untuk kerjasama dan dimana saja titik yang akan dibangun. Hargai kami. Masa bangun kampung kami enggak bilang-bilang," kecamnya.
BACA JUGA:
Ciputra Jangan Serakah, Hargai Komnas HAM Terkait Sengketa Lahan Citraland Helvetia
Adami juga meminta PTPN2 menunjukkan dasar hukum atas peralihan peruntukan atas lahan berstatus HGU itu. "Kalau begini kondisinya, lebih bagus masyarakat penggarap yang mengelola daripada PTPN2. Makanya terbuka kepada kami biar enggak salah paham atas istilah bahwa PTPN2 bukan tempat kumpulan para mafia tanah," tandasnya.
"Ini sangat luar biasa. Ada perangkat negara yang semestinya ikut dalam permasalahan ini, tapi tidak diikutsertakan. Karena itu saya juga merekomendasikan, kerjasama ini harus ditolak," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Ganda selaku Kabag hukum PTPN2 berdalih bahwa pengalihan itu karena kondisi tata ruang yang sudah tidak memungkinkan. "Itu yang menjadi salahsatu alasan kerjsama dengan pihak swasta walaupun PTPN dasarnya bukan perusahaan yang bermain di bisnis properti," sebutnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kasus Ciputra Lebih Menarik dari OTT Topan Ginting
Uang Sitaan Korupsi Lahan PTPN dari PT. DMKR Anak Perusahaan PT. Ciputra Land Dititip di Bank Mandiri
Kejati Sumut Tangkap Direktur PT. NDP Imam Subekti Kasus Korupsi Penjualan Lahan PTPN ke PT. Ciputra
Askani dan Abdul Rahim Lubis Ditangkap Kejati Sumut Terkait Kasus Lahan PTPN dan PT. Ciputra
Aset Eks HGU PTPN2 Depan Binjai Super Mall Mau Dijual, Yang Minat Boleh Tawar
Bangunan Properti di Tanah HGU PTPN2 Melanggar Hukum, Masyarakat Luas Harus Paham
Komentar
Berita Terbaru
BM3 Sumut Waktu Dekat ke Jakarta, Farianda Putra Sinik: Kami Meunggu Informasi dari Kementerian
BNN Boyong 16 Orang dari Aluminium Raya Kota Medan
Bank Sumut Sponsor Utama ASEAN U-19 Boys, Dirut Heru: Investasi Jangka Panjang Generasi Muda
KPK Diminta Ungkap Dugaan Suap Proyek BRT Kota Medan dari World Bank
Dimana Anda Suka Nongkrong, Warkop Atau Kafe? Ini Penjelasannya
Pertamina Patra Niaga Bantah Pembatasan Pembelian Pertalite Kendaraan Tertentu
KPK Periksa Pejabat Pemko Medan Terkait Uang Sitaan dari Rumah Topan Ginting