Nasib Dokter Spesialis Ikut Tugas Belajar Kementerian Kesehatan, Akhirnya Ajukan Gugatan ke Pengadilan

Redaksi - Rabu, 11 Februari 2026 09:26 WIB
Nasib Dokter Spesialis Ikut Tugas Belajar Kementerian Kesehatan, Akhirnya Ajukan Gugatan ke Pengadilan
Poto: Istimewa
Dokter Perjuangan D Hamonangan Simbolon bersama kuasa hukum Jhon Sipayung SH.
drberita.id -Seorang dokter spesialis anak penerima beasiswa dari Kementerian Kesehatan menggugat Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas), Sumatera Utara.

Gugatan dilayangkan karena status kepegawaian tidak kunjung ada kejelasan, meski telah menyelesaikan pendidikan spesialis yang dibiayai negara.

Dokter tersebut adalah Perjuangan D Hamonangan Simbolon, peserta program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Kompetensi (PDSBK) angkatan ke III tahun 2009.

Hingga kini, sang dokter belum memperoleh kepastian status sebagai aparatur sipil negara (ASN) serta status kembali mengabdi setelah beasiswa tugas belajar dari Kemenkes di Humbahas, daerah asal penugasannya.

Gugatan Dokter Perjuangan D Hamonangan Simbolon terhadap Pemkab Humbahas telah masuk Pengadilan Negeri Tarutung. Gugatan itu turut menyeret Kementerian Kesehatan serta Dinas Kesehatan Provinsi Sumut.

Para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan hilangnya hak hak serta kepastian status kepegawaian. Dokter Perjuangan D Hamonangan Simbolon diangkat sebagai PNS pada 2009 sebagai dokter umum di Puskesmas Onan Ganjang.

Sebelumnya, ia telah mengabdi sebagai dokter umum PTT di Humbahas sejak 2006 dan bertugas di Puskesmas Kecamatan Tarabintang. Pada tahun yang sama, Dokter Perjuangan D Hamonangan Simbolon mengikuti seleksi beasiswa pendidikan dokter spesialis yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan.

Program tugas belajar itu direkomendasikan langsung oleh Pemkab Humbahas. Rekomendasi tertuang dalam surat tertanggal 19 Februari 2009 yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Humbahas saat itu, Roulan Siburian.

Dokter Perjuangan menyelesaikan pendidikan spesialis anak pada 2017, dengan pembiayaan penuh dari Kementerian Kesehatan. Berdasarkan ketentuan program, ia wajib kembali mengabdi ke daerah asal selama 9 tahun 6 bulan.

Kementerian Kesehatan kemudian menerbitkan surat penugasan di Rumah Sakit Umum Daerah Doloksanggul, Humbahas. Namun, setibanya di daerah, Pemkab Humbahas justru menolaknya kembali dengan alasan rumah sakit telah memiliki dokter spesialis anak.

Dokter Perjuangan pun diminta menunggu tanpa kejelasan. Penantian itu berlangsung lebih dari satu tahun tanpa keputusan tertulis. Persoalan kian rumit ketika Pemkab Humbahas mempersoalkan ketidakhadirannya selama menjalani tugas belajar.

Pada 5 Maret 2012, Dokter Perjuangan dipanggil dan diminta menandatangani surat pernyataan. Surat tersebut telah disiapkan sebelumnya dan disodorkan dalam situasi tertekan tanpa ada klarifikasi.

Isi surat menyatakan pengunduran Dokter Perjuangan D Hamonangan Simbolon sebagai PNS. "Saya dipaksa memilih antara melanjutkan tugas belajar Kemenkes atau tetap sebagai PNS. Padahal tugas belajar itu sendiri direkomendasikan oleh pemerintah kabupaten," ujar Perjuangan, Selasa 10 Februari 2026.

Sejak 2012, ia mengaku tidak lagi menerima gaji sebagai PNS dan tak pernah memperoleh penjelasan resmi status dirinya. Padahal, secara administratif Kementerian Kesehatan tetap menyatakan statusnya sebagai PNS aktif yang sedang menjalani tugas belajar.

Ironisnya, setelah menyelesaikan pendidikan dan siap mengabdi kembali malah dirinya ditolak Pemkab Humbahas. Kementerian Kesehatan pun menuntut Dokter Perjuangan D Hamonangan Simbolon mengembalikan biaya pendidikan hingga miliaran rupiah, karena dicap tidak mengabdi kembali.

Tuntutan itupun dinilainya tak berdasar karena seluruh proses untuk kembali dan sampai ditolak daerah asal bukanlah yang diinginkan Dokter Perjuangan. Selain itu, Dokter Perjuangan mengaku telah berulang kali meminta kejelasan pihak rumah sakit dan dinas kesehatan daerah.

Namun, hingga dua kali pergantian direktur rumah sakit, persoalan itu tidak pernah selesai secara tertulis. Janji klarifikasi hanya disampaikan secara lisan. "Saya ingin kembali mengabdi. Saya tidak pernah meminta lebih. Tapi karier saya terhenti, hak saya hilang, dan nama baik saya tercemar," katanya.

Jhon Feryanto Sipayung SH, kuasa hukum Dokter Perjuangan, mengaku telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tarutung dengan register perkara nomor 4/Pdt.G/ 2026/ PN Trt tertanggal 19 Januari 2026. Dimana gugatan tersebut berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah daerah.

Jhon Sipayung menilai surat pengunduran diri kliennya cacat hukum karena dibuat saat Dokter Perjuangan masih terikat tugas belajar.

"Dalam aturan kepegawaian, pengunduran diri PNS yang sedang menjalani tugas belajar tidak dapat diproses dikarenakan masih terikat dengan negara untuk kembali mengabdi," kata Jhon.

Secara fakta, Kementerian Kesehatan tetap menerbitkan surat penugasan pasca-pendidikan, dan ini memperkuat posisi hukum kliennya. Jhon juga mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang merekomendasikan tugas belajar, namun akhirnya mempersoalkan ketidakhadiran kliennya selama masa tugas pendidikan.

"Ada inkonsistensi kebijakan yang jelas merugikan klien kami," tegasnya.

Melalui gugatan tersebut, Dokter Perjuangan D Hamonangan Simbolonberharap Pengadilan Negeri Tarutung memulihkan statusnya sebagai PNS, dan mengembalikan hak-haknya, termasuk gaji yang tidak diterimanya selama bertahun-tahun. Serta memberikan kepastian hukum atas status kepegawaiannya yang hingga kini masih menggantung.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru