Pasangan Selingkuh Ditangkap Pungli Pedagang Pasar Sambu Baru Medan

- Kamis, 23 September 2021 14:16 WIB
Pasangan Selingkuh Ditangkap Pungli Pedagang Pasar Sambu Baru Medan
Istimewa
Pelaku pungli Roni dan Evi
drberita.id | Polsek Medan Barat menangkap pasangan selingkuh yang melakukan pungli terhadap seorang pedagang di Pasar Sambu Baru, Kota Medan. Kini, pasangan selingkuh itu sudah mendekam di sel tahanan.

Informasi diperoleh, Kamis 23 September 2021, penangkapan pasangan selingkuh Roni Sihotang (29) warga Jalan Karya Mesjid, Gang Melati Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, dan Evi Br Simanjuntak (35) warga Jalan Orde Baru, Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, dipimpin Ipda Riswan Ginting.
BACA JUGA:
Webinar Srikandi Demokrat: Tingkatkan Daya Tahan dan Daya Saing Perempuan
Pasangan selingkuh pungli itu ditangkap berdasarkan laporan korban pedagang Dameria br Hutauruk (38) warga Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Roni yang merupakan anggota OKP dan Evi ditangkap petugas Polsek Medan Barat di Pasar Sambu Baru, Jalan Danau Jempan, Rabu 22 Sep 2021 sekitar pukul 14.13 WIB.

Aksi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pasangan selingkuh ini kepada korban Dameria sempat viral videonya di media sosial. Berdasarkan laporan korban, dan video viral di medsos tersebut, keduanya ditangkap petugas Polsek Medan Barat.
BACA JUGA:
Ketua HMI LR Siap Hadapi Gugatan Imam Sudirman
Pungli yang dilakukan kedua pelaku terhadap korban dan pedagang lainnya di Pasar Sambu Baru dengan modus uang pembinaan organisasi, masing-masing Rp 2.000 yang sudah berlangsung lama.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru