Pemalsuan Dokumen, Mantan Sekretaris PRSI Sumut Dilaporkan ke Polisi

- Selasa, 18 Januari 2022 18:11 WIB
Pemalsuan Dokumen, Mantan Sekretaris PRSI Sumut Dilaporkan ke Polisi
Poto: Istimewa
Bukti laporan
drberita.id | Mantan Sekretaris Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Sumatera Utara YW dilaporkan ke polisi. YP diduga memalsukan dokumen organisasi olahraga renang tersebut.

Berdasarkan salinan pengaduan, YW dilaporkan pada 13 Januari 2022 oleh Muchrid Nasution dengan tanda terima laporan polisi nomor: STTLP/B/64/2022/SPKT/POLDA Sumatera Utara dan diterima oleh AKBP Benma Sembiring.
BACA JUGA:
Bantu Masyarakat Pesisir, Voluntrip Round 3 Hadir di Bagan Kuala
Dalam laporan YW diduga telah melakukan tindak pidana berdasarkan UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263 ayat (1) dan (2) sekitar Maret 2021. Kejadian di Jalan Dr. Mansyur No. 71 D Medan.

Ketua Umum PRSI Sumut Muchrid Nasution berharap Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporannya dan memanggil YW secepatnya. "Nanti kita jumpa pers jika sudah ada proses dari Polda," kata Muchrid.

Sebelumnya, Pengprov PRSI Sumut telah memecat YW dan beberapa pengurus lainnya, serta melakukan reshufle kepengurusan baru.

Reshufle berdasarkan Surat Kepengurusan Pengprov PRSI Sumut masa bakti 2020-2024 disahkan PB PRSI degan Nomor: 02 tahun 2022 ditandatangani Anindya Novyan Bakrie, pada 17 Januari 2022.
BACA JUGA:
Musda Demokrat Sumut Sudah Selesai, Tidak Ada Lagi Kubu Kubuan
Surat keputusan PB PRSI itu sekaligus menjawab bahwa Pengprov PRSI Sumut di bawah kepemimpinan Muchrid Nasution dan Sekretaris Wildan Diapari Hasibuan merupakan organisasi induk olahraga renang yang sah di Sumut.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru