Pembunuh Rianto Simbolon Dituntut 20 Tahun, Kuasa Hukum Minta Hakim Vonis Hukuman Mati

- Sabtu, 01 Mei 2021 20:02 WIB
Pembunuh Rianto Simbolon Dituntut 20 Tahun, Kuasa Hukum Minta Hakim Vonis Hukuman Mati
Foto: Istimewa
Kuasa hukum Dwi Ngai Sinaga SH,MH bersama anak korban.
drberita.id-SAMOSIR | Kuasa hukum Dwi Ngai Sinaga SH,MH merasa kecewa atas sidang kasus pembunuhan almarhum Rianto Simbolon yang digelar di Pengadilan Negeri Balige.

"Kita sebagai kuasa hukum keluarga almarhum Rianto Simbolon sangat kecewa atas tuntutan Jaksa yang menuntut 20 tahun penjara kepada Justinus Simbolon, dan rekan lainya dituntut 19 tahun. Harusnya para tersangka dijatuhkan hukuman mati, khusus pelaku utama atau otak pelaku dari rencana pembunuhan ini," kata Dwi didampingi Bennri Pakpahan, SH kepada wartawan, Sabtu 1 Mei 2021.


Jika merujuk dari Pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, kata Dwi, sudah selayaknya para pelaku dijatuhkan hukuman mati.


"Jadi, di sini kami berharap agar Majelis Hakim bisa dapat jeli merujuk kepada pasal yang sudah ada. Dari sejak awal kasus ini bergulir publik sudah mengetahui para pelaku dikenakan hukuman yang berat, termasuk ketika kasus ini ditangani Poldasu. Bagaimana pun kita harus memahami kasus ini benar-benar mencuri perhatian publik secara nasional. Para Hakim dan Jaksa harusnya memiliki empati dan perasaan dengan melihat nasib ke 7 anak almarhum Rianto Simbolon yang kini harus menjadi ayah sekaligus ibu dimasa perjalanannya kehidupannya. Haknya sebagai anak sudah benar-benar hilang dan diambil secara paksa oleh para pelaku, bagaimana ini bila anak kita dimana perasaan empati dan nurani kita," tegas Dwi.

[br]

Ia juga memberikan alasan lainnya bahwa para pelaku secara tidak langsung sudah menghilangkan paksa hak dan tumbuh kembangnya anak.

Juga kata Dwi, bahwa dirinya dan rekan lainnya bukan semata-mata untuk memenjarakan orang, tapi demi tegaknya keadilan. Dimana tujuh orang anak yang masih kecil sudah menjadi yatim piatu.


"Apakah para penegak hukum di PN Negeri Balige tidak melihat akibat tindakan para pelaku 7 orang anak yang sudah yatim kehilangan kasih sayang dengan tanpa disadari para pelaku akibat perbuatan yang berdarah dingin masa depan anak-anak itu hilang , termasuk untuk mendapatkan hak sebagaimana mana anak-anak lainnya," tegas Dwi.


"Jadi tegas sekali lagi kita sampaikan kita kecewa dengan tuntutan ini, karena JPU seharusnya mempertimbangkan perencanaan para pelaku sudah sampai tiga kali dengan skenario yang begitu matang dan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati. Dan aparat kepolisian tegas menyatakan pelaku dijerat hukuman mati," sambung Dwi.

[br]

Dwi Sinaga menambahkan, bahwa dirinya dan rekan bukan semata-mata untuk memenjarakan orang, tapi demi tegaknya keadilan. Dimana tujuh orang anak yang masih kecil sudah menjadi yatim piatu.

Sekedar mengingatkan terdakwa kasus pembunuhan almarhum Rianto Simbolon, duda tujuh anak warga Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Ni Huta pada bulan Agustus tahun 2020 silam, dituntut hukuman penjara 20 tahun dan 19 tahun.


Justianus Simbolon (Op.Pebri) dituntut hukuman penjara 20 tahun, sementara Bilhot Simbolon, Pahala Simbolon, Tahan Marlundak Simbolon dan Parlin Sinurat dituntut penjara masing-masing 19 tahun.


Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Chrispo Simanjuntak SH dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige yang diketuai Lenny Megawati Napitupulu SH didampingi hakim anggota Evelyne Napitupulu SH dan Irene Sari M Sinaga SH di Gedung Pengadilan Negeri Balige, Jumat 30 April 2021.

[br]

JPU dengan yakin menuntut para pelaku dengan pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam kesempatan ini, majelis hakim mempersilahkan para terdakwa untuk melakukan pledoi/pembelaan secara lisan.

Para tersangka pun mengungkapkan penyesalannya seraya meminta maaf kepada keluarga dan anak-anak korban.


Ketua majelis hakim mengungkapkan, walaupun mereka telah meminta maaf dan menyesal akan perbuatannya, bukan berarti dapat mengurangi tuntutan. "Kemarin-kemarin jawabannya berbelit-belit, setelah tah tuntutannya 20 tahun, baru kalian sadar dan meminta maaf," ujar Lenny.


Dwi juga dalam hal ini berharap agar Pemkab Samosir tidak melakukan diskriminasi terhadap ke 7 anak almarhum Rianto Simbolon.

"Dari sejak awal kasus ini kita tetap mendesak agar Pemkab Samosir jangan melakukan diskriminasi. Sebagai bagian perpanjang tangan pemerintah kita mendesak agar Pemkab Samosir bisa memenuhi kebutuhan ke 7 anak almarhum baik sandang maupun pangan jangan ada pembiaran. Perlu digarisbawahi dari awal kasus ini Pemkab Samosir seakan berdiam diri, tanpa peduli," ucap Dwi yang mendorong Presiden Jokowi bisa memberikan support agar Pemkab Samosir benar-benar ada dan hadir.


SHARE:
Editor
: Artam
Sumber
: Rilis
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru