Kata John, Berkas Korupsi UIN Sumut Sudah Dikirim ke JPU
Foto: Istimewa
John Nababan
drberita.id-Medan | Berkas perkara korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kini penyidik Tipikor Polda Sumut tengah menunggu petunjuk JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. John Nababan mengatakan berkas perkara korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU senilai Rp 45,6 miliar sudah sampai ke jaksa.
"Sudah dikirim berkasnya ke JPU," kata John Nababan melakui pesan whatapp, 30 April 2021.
John juga mengatakah pihaknya kini sedang menunggu jawaban dari jaksa atas berkasa yang dilimpahkan.
"Dan penyidik (Tipikor) masih menunggu petunjuk JPU," sambungnya.
Diketahui, penyidik Tipikor Polda Sumut menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun 2018 senilai Rp 45,6 miliar.
Ketiga tersangka yaitu mantan Rektor UINSU Prof. Saidurrahman, PPK Safaruddin Siregar, dan rekanan Joni Siswoyo.
Dalam kasus ini negara telah dirugikan senilai Rp 10,8 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumut.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Rektor UINSU Dicopot, AMP2SU Buka Posko Pengaduan Korban Dugaan KKN
Kasus Mahasiswa Baru UINSU Mencuat, GP Ansor Sumut Desak Menag Copot Syahrin Harahap
Kasus Rektor UINSU Digiring ke Jakarta, Minta Kementerian Agama Copot Prof. Syahrin Harahap
Polda Sumut Tunggu Laporan Masuk SPPBJ Palsu UINSU
Rektor UINSU Prof Syahrin Didesak Mundur
SPPBJ Palsu Beredar, Rozi Albanjari Minta Polda Sumut Bongkar Mafia Proyek UINSU
Komentar