Pemko Medan Tidak Berani Tindak Pensiunan TNI Tembok Jalan Umum
Zaka menjelaskan, tembok itu membuat aktivitas warga terkendala. Selain itu, Zaka mengatakan, tembok itu juga menghambat aktivitas para orang tua yang hendak mengatarkan anaknya pergi ke sekolah. Bahkan tranportasi menjadi tak berguna akibat adanya tembok yang dibangun pensiunan TNI itu.
"Banyak sekali. Banyak kendalanya. Itu salah satunya di sini, banyak anak sekolah mengantarkan itukan butuh transportasi. Ada transportasi kami terhalang karena di tembok," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, persoalan ini muncul setelah pensiunan TNI berpangkat kolonel membangun tembok di Jalan Setia Budi Pasar 1, Gang Adil, Medan Selayang, Kota Medan.
Sang oknum pensiunan berpangkat Kolonel berinisial HS mengklaim akses jalan tersebut merupakan tanah warisannya. Padahal, tanah yang diklaim HS, sang oknum pensiunan TNI berpangkat kolonel itu merupakan jalan umum.
Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Raja Dhina Hafdelina mengatakan, Gang Adil tersebut sudah tercatat dalam peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan tahun 2015-2035.
Senada juga disampaiakan Sekretaris Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan, Willy Irawan.
"Jalan itu sudah masuk ke dalam RDTR Kota Medan, maka dipastikan itu merupakan jalan umum," kata Willy.
Anehnya, hingga kini Pemko Medan tidak berani menindak penutupan jalan yang dilakukan oknum pensiunan TNI tersebut.