Pengacara Korban Minta Polisi Tetapkan "Anak Maen" Istri Mantan Bupati Madina Jadi Tersangka
Istimewa
Kontor Dirkrimsus Polda Sumut
drberita.id | Subdit Penyidik ​​​​​​​​​Kejahatan Siber Polda Sumut diminta segera meningkatkan status perkara UU ITE "anak maen" istri mantan Bupati Mandailing Natal (Madina) ST dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan status tersangka.
"Kita berharap penyidik ​Cyber Crime Polda Sumut tidak lagi memperlama proses status terlapor ST menjadi tersangka dalam perkara UU ITE ini, agar terang benderang perkara ini di pengadilan," kata Albert Painoan Sianturi SH, pengacara korban Nuraisyah Harahap kepada wartawan di Medan, Rabu 15 September 2021.
ST dilaporkan Nuraisyah Harahap ke Subdit Cyber ​​Crime Polda Sumut pada 1 Desember 2020, dengan bukti laporan Nomor: LP/2311/XII/2020/Sumut/SPKT 'III' tanggal 1 Desember 2020.
BACA JUGA:
Tiga Anggota DPRD Medan Terima Mandat DPD Bapera
Menurut Albert Paindoan Sianturi SH, itikat baik dari penyidik ​​​​​​​​​Polda Sumut memediasi perkara ini tidak mendapat tanggapan positif dari terlapor. Seperti motto presisi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Penyidik ​​sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan sesuai moto presisi Kapolri, tetapi dia (terlapor) tidak meresponnya. Mungkin terlapor punya "orang kuat" yang bisa menyelamatkannya dari jerat hukum," kata Albert.
Albert menjelaskan, perkara UU ITE yang dilaporkan Nuraisyah Harahap ke Polda Sumut, berawal dari status terlapor ST di media sosial facebook dengan mengatakan pelapor mandul atau tidak punya anak. Namun, faktanya terlapor tidak bisa membuktikan ucapannya di status media sosial.
BACA JUGA:
HUT RI 2021, AHY: Musuhnya Bukan Penjajah Tapi Pandemi Covid-19
Berdasarkan itu, lanjut Albert, pelapor Nuraisyah Harahap membuat laporan ke Subdit Cyber ​​Crime Polda Sumut pada 1 Desember 2020.
"Jadi perkaranya ini sudah duduk untuk menetapkan tersangka, apa lagi terlapor tidak menghargai penyidik ​​​​yang ingin memediasi perkara. Pelapor melalui saya sebagai kuasa hukum meminta ditetapkan menjadi tersangka," tutupnya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
5 Indikator Utama Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke-80
Donor Darah HUT Bhayangkara ke-80 Tahun di Polda Sumut Untuk Perkuat Nilai Kemanusiaan
Tersangka ASN Penganiaya Wartawan tvOne Belum Ditahan Polres Tapsel, Aliansi Jurnalis Akan Demo Polda Sumut
BAIS Tangkap 6 Penyelundup Calon PMI di Perairan Kuala Bagan Asahan, Polda Sumut Akan Bongkar Jaringan
Markas Begal Marelan Digerebek Tim URC Polda Sumut: 8 Orang Ditangkap, 3 Ditembak Melawan Petugas
134 Pengunjung Lokasi Hiburan Malam di Kota Medan Terjaring Razia Gabungan BNN dan Polda Sumut
Komentar