Pengamen Ditangkap Merampok di Jalan Bawean
Foto: Istimewa
M. Syahputra
drberita.id | Seorang pengamen jalanan ditangkap petugas Polsek Medan Timur kedapatan merampok di Jalan Bawean, Gang Buntu, Kota Medan, Rabu 16 September 2020.
Pelaku M. Syahputra warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Warna Ujung, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Medan Maimun, merampok Kandi Ridho, warga Jalan Asia, Gang Sabaruddin, Medan Area.
Ridho pun spontan meneriaki rampok sehingga massa ikut menghentikan aksi kabur pelaku. Disaat bersamaan, anggota Polsek Medan yang sedang mobile di seputaran Jalam MT Haryono melihat dan ikut melakukan pengejaran.
Pelaku dibekuk di Jalan Palangkaraya, samping Kantor Lurah Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, dan barang bukti selanjutnya diboyong ke komando disusul pengaduan korban.
"Dari pelaku yang berprofesi sebagai pengamen ini diamankan barang bukti uang tunai Rp 650.000," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol M. Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan, Kamis 17 September 2020.
Arifin juga mengatakan pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang perampokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Polres Batubara Tangkap 3 Tersangka Perampok Toko di Tulang Bawang Barat, Lampung
Suami Dianiaya Hingga Terkapar, Istri Desak Polsek Medan Timur Tangkap Pelaku A Sin
Ketum PB PASU: Polsek Medan Timur Salah Jika Menahan Mobil Titipan Wartawan TVRI
Mobil Wartawan TVRI Ditahan, Kompol Rona: Menunggu Penyelesaian
Perampok Viral di Medsos 1 Ditembak Mati, 3 Tembak di Kaki
Tiga Perampok Cewek Simalungun Depan Kampus Nomennsen Ditangkap
Komentar