Penggugat Hanya Miliki Surat Hibah dari Tan Thai Poh, Ahli Waris Minta Kuasa Hukum TNI AU
Foto: Istimewa
Ahli waris tanah di Kecamatan Sunggal.
drberita.id | Terkait kehadiran TNI AU di lokasi eksekusi lahan di Jalan Patriot, Kecamatan Sunggal, yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Medan, Senin 22 Maret 2021, merupakan perintah dari Danlanud Soewondo.
Perintah itu berdasarkan surat Komandan Lanud Soewondo nomor: sprint/248/VIII/2020 pertanggal 27 Agustus 2020, serta surat permohonan bantuan hukum dari salah satu ahli waris yang merupakan anggota TNI aktif atas nama Marsma Palito Sitorus pada pangkalnya TNI AU Supadio tanggal 26 Maret 2020.
Dalam surat perintah yang ditandatangani Danlanud Soewondo, Kolonel Pnb. J.H. Ginting serta surat kuasa khusus dari enam orang ahli waris, resmi menunjuk Kapten Sus Helmi Wardoyo SH sebagai kuasa hukum.
"Jadi kami ditunjuk oleh pimpinan sebagai kuasa hukum dari ahli waris, terutama bapak Marsma TNI Palito Sitorus. Memang sesuai SOP kami setiap anggota TNI AU dan keluarga yang memiliki perkara hukum dapat meminta bantuan hukum pada bidang hukum, jadi untuk itu kita hadir di lokasi eksekusi. Sebab perkara ini masih berproses di pengadilan baik itu PK maupun kasasi," ucap penasehat hukum.
[br]
Perlu diketahui, lanjut Helmi Wardoyo, berdasarkan surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) bernomor: 3824/14.23-300/X/2011 pada tanggal 12 Oktober 2011 pada point 5 menyatakan berdasarkan surat Direktur Agraria Departemen Dalam Negeri tanggal 15 Oktober 1980 nomor Dph 10/894/10-80 yang intinya hak pakai atas tanah yang diberikan kepada Tan Thai Poh alias Tan Thai King telah berakhir pada tanggal 31 Juli 1968.
Dengan demikian sejak tanggal 1 Agustus 1968 telah menjadi tanah negara bebas. "Bagaimana mungkin hak pakai yang sudah habis bisa dihibahkan atau dipindahkan pada orang lain, itu ada bukti otentik dari BPN," jelas Helmi.
Sementara, salah seorang ahli waris Catharine Sitorus menyatakan kekecewaannya pada pihak juru sita Pengadilan Negeri Medan.
"Kami sedang melakukan upaya hukum dan sedang berproses di pengadilan dan ada juga yang sedang kasasi maupun PK. Sementara yang sedang berproses sekarang adalah adik saya bernama Marsma Palito Sitorus. Adik saya itu sedang melakukan upaya gugatan sebagai ahli waris, karena dalam proses hukum tentunya tidak boleh memaksakan," ucap Catharine.
[br]
Menurut Catharine, dia dan ahli waris lainya memiliki kelegalan atas tanah tersebut, yaitu sertifikat pada tahun 2011.
"Penggugat hanya memiliki surat hibah dari Tan Thai Poh alias Tan Tjai King, padahal itu sudah berakhir sejak tanggal 31 Juli 1968. Kemudian surat itu diperkuat dengan dari Sektretaris Jenderal Kepala Biro Umum Kementerian Agraria dan Pertanahan Nasional yang ditanda tangani Andi Tanri Abeng bernomor 1700/5.1-100.5/VI/2018 yang ditujukan pada Palito Sitorus," terang Catharine Sitorus.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Dilarang Masuk ke Objek Perkara Sengketa Lahan PT Jaguar Inti Perkasa
WAR Duga PT Socfindo Kuasai Tanah Negara, BPN, Polisi dan Jaksa Harus Audit Investigasi
Ombudsman RI dan BPN Medan Periksa Kasus Tanah Herlambang Panggabean Lawan PT Musim Mas Grop
Proyek Jalan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 Triliun Jadi Target Kejaksaan, BPN Sumut dan Kota Medan Digeledah
ALMISBUN: BPN dan Kejati Sumut Hentikan Proses HGB 178 Hektare dan Perizinan Marindal City
Baru 4 Tersangka dari BPN dan PTPN Ditetapkan Kejati Sumut di Korupsi Perumahan Citraland, Yang Lain Kapan?
Komentar