Pokja 015-PK Dinas PU Sumut Dilapor ke Inspektorat
drberita.id | Pokja 015-PK di Dinas PU Sumut yang memenangkan Mutiara Indah dalam lelang proyek pembangunan jembatan Titi Payuang tahap I pada ruas jalan Tandem Hilir Simpang Beringin, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, dilaporkan ke Inspektorat.
Laporan tersebut dibuat dan dikirim via Kantor Pos Indonesia oleh kuasa hukum CV. Makkurtuk Dongan sebagai peserta lelang, Herman Harahap SH dari Kantor Hukum Aurora Keadilan & Associates, beralamat Jalan AR. Hakim, Gang Pendidikan No. 77, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Rabu 17 Juni 2020.
Dalam laporannya, Herman mengatakan lelang proyek yang diumumkan Pokjak 015-PK di Dinas PU Sumut, sebagai pemenang yaitu Mutiara Indah yang sesuai dokumen isian di LPSE Provsu, diduga cacat hukum karena tidak memiliki badan hukum.
Baca Juga: Alumni USU Bagikan Sembako ke Warga di Lahan Garapan Eks HGU PTPN2
"Mutiara Indah yang dimenangkan pokja 015-PK di Dinas PU Sumut tidak ada badan hukumnya, baik itu CV atau PT dan lainnya. Kita nyatakan ini batal demi hukum berdasarkan dokumen isian formulir di LPSE Provsu, dengan nilai penawaran Rp 5.749.519.561,98," kata Herman, Jumat 19 Juni 2020.
Herman berharap Inspektorat Provinsi Sumut segera menindaklajuti laporan dari Kantor Hukum Aurora Keadilan & Associates tersebut.
Baca Juga: Polres Langkat Tangkap 3 Pemakai Sabu dari Lokasi Berbeda
"Kode tender 14813027. Inspektorat Sumut harus segera mengevaluasi Pokja 015-PK di Dinas PU Sumut atas pengumumannya yang memenangkan pihak Mutiara Indah. Agar tidak terulang kembali hal yang sama. Kita menduga ada monopili dalam proses lelang proyek tersebut," tegasnya.
(art/drb)
Sukdeep Shah Ungkap Dugaan KKN Lelang Proyek di KNIA
KPK Diminta Periksa Mantan Pj Gubsu Agus Fathoni dan 4 Orang Lainnya Agar Terungkap Pergeseran APBD Sumut
Inspektur Sulaiman Tegaskan Pergeseran APBD Sumut Tidak Terlarang, LIPPSU: Kangkangi SE Mendagri
DPRD Sumut Bisa Gunakan Hak Interpelasi ke Bobby Nasution Terkait Pergeseran APBD dan Topan Ginting ditangkap KPK
Rapat Triwulan APBD Sumut Ricuh, Sekda Togap Tak Hadir, Terungkap 6 Kali Pergeseran Anggaran