Polda Sumut Cabut Status DPO Amrick Singh

Kabid Humas Kombes Hadi Belum Menjawab
Artam - Sabtu, 09 September 2023 10:55 WIB
Polda Sumut Cabut Status DPO Amrick Singh
Poto: Istimewa
Surat DPO dan pencabutan DPO Amrick.
drberita.id -Polda Sumut ternyata sudah mencabut status daftar pencarian orang (DPO) Amrick Sungh. Pencabutan status DPO itu pada 8 September 2023.

Polda Sumut mengeluarkan surat pencabutan DPO Amrick Singh bernomor: DPO/112.a/IX/2023/Ditreskrimum, pertanggal 8 September 2023, ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Sumaryono.

Dalam surat pencabutan DPO, Amrick diketahui berusia 62 tahun, jenis kelamin laki laki, Indonesia/India/Hindu/Swasta, dan tinggal di Jalan Veteran No. 14-J, Kelurahan Buntu, Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, dan nomor telepon/HP 081313003788.

Ciri ciri Amrick; tinggi/berat 180cm/70kg, rambut hitam lurus/halus sedikit beruban, warna kulit kuning langsat, bentuk tubuh tinggi, mata sedang, alis hitam tebal, hidung mancung, lengan tangan berbulu.

Ciri khusus Amrick; memakai kaca mata minus.

Amrick disangkakan melanggar pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana, atas laporan polisi Bijaksana Ginting nomor: LP/B/697/IV/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 15 April 2021.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi terkait status DPO Amrick Singh dicabut belum memberikan jawaban, Sabtu 9 September 2023.

Sebelumnya, Amrick ditetapkan status DPO oleh Polda Sumut dengan surat bernomor: R/2700/XII/Res.1.11/2022/Ditreskrimum, tertanggal 23 Desember 2022, yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru