Polisi Serahkan Tersangka Pemalsu Dokumen PTPN2 ke Kejaksaan
Kebun Penara Bukan Eks PTP9
Redaksi - Rabu, 15 Maret 2023 08:59 WIB
Poto: Istimewa
Kebun Penara.
drberita.id -Polisi telah melimpahkan tersangka dugaan pemalsuan dokumen PTPN2 ke Kejaksaan untuk disidangkan ke pengadilan negeri. Tersangka Murachman segera disidangkan di PN Lubuk Pakam.
"Namun karena lokasinya di Deliserdang, maka tersangkanya diserahkan ke Kejari Deliserdang dan akan diadili di PN Lubuk Pakam," ucap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera utara, Yose A. Tarigan, Selasa 14 Maret 2023.
Tersangka Murachman adalah salah seorang oknum di balik gugatan terhadap HGU No. 62 Afdeling III Kebun Penara yang dilaporkan PTPN2 ke Polda Sumut. Murachman akhirnya diserahkan Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk proses persidangan.
Kabag Hukum PTPN2 Ganda Wiatmaja menjelaskan laporan yang mereka dibuat tersebut berdasarkan bukti bukti baru yang ditemukan menyangkut lahan HGU No. 62 Kebun Penara.
Dari sejumlah bukti yang ditemukan, kuat dugaan dalam proses gugatan yang tersangka ajukan ke Pengadilan, kelompok Rokani Cs menggunakan surat surat yang diduga palsu sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHP.
Dalam proses gugatan Kelompok Tani Rokani Cs terhadap HGU PTPN2 No. 62 Kebun Penara, kata Ganda, tersangka Murachman merupakan salah satu tokoh yang berperan penting sejak awal hingga kasus gugatan perdata disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Bahkan tersangka Murachman juga yang mengumpulkan data diri anggota kelompok tani yang tinggal di sekitar Kecamatan Tanjung Morawa.
"Dari pengakuan beberapa warga, terungkap adanya dugaan pemalsuan data dari mereka yang didaftarkan sebagai kelompok tani. Karenanya Rokani Cs tidak mampu atau tidak tahu titik koordinat lahan yang mereka gugat, kecuali menyebutkan Kebun Penara eks Kebun Tembakau PTP9," jelas Ganda
Masih kata Ganda, berdasarkan data HGU PTPN2 No. 62 Kebun Penara yang termasuk dalam Afdeling III Kebun Tanjung Garbus, Pagar Merbau, adalah murni aset PTPN2 bukan eks PTP9. Dan tidak pernah ada tanaman tembakau di areal tersebut seperti diakui kelompok Rokani Cs.
"Dengan diserahkannya berkas tersangka Murachman ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, diharapkan dalam pengadilan nantinya terungkap fakta fakta yang sebenarnya," tandasnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Mengenang Jenderal Polisi Raziman Tarigan: Sosok Humanis yang Tak Terlupakan
20 Kepala Kejaksaan Tinggi Dapat Promosi, Rotasi, dan Mutasi dari Jaksa Agung RI, Berikut Daftarnya
FABEM Desak Kejaksaan Tangkap Pemilik Rekening Korupsi Smartboard Langkat
Presiden Alokasi Rp.2 Triliun Untuk Konservasi Taman Nasional Way Kambas dan Polisi Hutan Capai 70 Ribu
Babak Baru Skandal Jiwasraya: Dua Eks Petinggi OJK Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung
Harli Siregar: Kejati Sumut Siap Laksanakan Hasil Rakernas Kejaksaan RI 2026
Komentar