Polisi Tangkap 4 Pembunuh Wanita di Tumpukan Sampah Medan Estate

Motif Cemburu Pelaku ke Korban
Redaksi - Sabtu, 16 November 2024 22:12 WIB
Polisi Tangkap 4 Pembunuh Wanita di Tumpukan Sampah Medan Estate
Poto: Istimewa
4 pelaku pembunuh wanita di tumpukan sampah.
drberita.id -Misteri kematian Dameriahta Tarigan (42), wanita yang ditemukan tewas di tumpukan sampah di Jalan Pasar V, Ismail Harun, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut, akhirnya terungkap.

Polsek Medan Tembung berhasil meringkus 4 pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul didampingi Kanit Reskrim AKP Japri Binsar Simamora menjelaskan para pelaku memiliki peran berbeda dalam kejahatan tersebut.

"Pelaku utama sekaligus eksekutor adalah Mariani (49), warga Paya Geli, Sunggal. Sementara tiga pelaku lainnya, yaitu Dedi (37), Dedi Gunawan alias Iwan (41), dan Sanif (36), berperan membantu membuang jasad korban," kata Kompol Jhonson Sitompul, Sabtu 16 November 2024.

Menurut Jhonson motif utama pembunuhan karena rasa cemburu Mariani terhadap hubungan korban dengan suaminya, Dedi (37). Mariani mendapatkan informasi korban sering menemui Dedi, yang kemudian memicu kemarahannya.

"Pelaku terbakar api cemburu setelah mendapat kabar dari keluarganya bahwa korban menghampiri suaminya. Tanpa basa basi, pelaku mendatangi keduanya, menjambak rambut korban, lalu menarik kakinya hingga korban jatuh dengan kepala terbentur, menyebabkan korban meninggal dunia," terangnya.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Mariani meminta bantuan suaminya, Dedi, serta dua pelaku lainnya untuk membuang jasad korban ke lokasi tumpukan sampah.

Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman maksimal diterima para pelaku 15 tahun penjara.

"Kasus ini menjadi peringatan bahwa tindak kekerasan atas dasar cemburu tidak dapat ditoleransi. Kami akan memastikan para pelaku mendapat hukuman setimpal," tegas Kompol Jhonson.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru