Polisi Tangkap Pedagang Narkoba di Labuhan Bilik
Foto: Istimewa
Edi Putra.
drberita.id | Seorang pedagang atau pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Skip, Labuhan Bilik, Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, tak berkutik ditangkap dari rumahnya. Penangkapan berdasarkan informasi dari warga sekitar rumah tersangka.
"Dari penggrebekan itu polisi meringkus Edi Putra (51) warga Jalan Skip, Labuhan Bilik, dan menyita dua bungkus plastik klip berisikan 1,00 gram narkoba jenis sabu, 1 kotak rokok, 2 handpone warna putih dan hitam,†ungkap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Minggu 1 November 2020.
Martualesi menuturkan, penangkapan tersangka pedagang narkoba tersebut, Sabtu 31 Oktober 2020, sekira pukul 13.00 WIB, dipimpin Kanit I Ipda Sarwedi dan Aiptu Ahmad Mansyursyah.
"Informasinya dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan Skip dijadikan lokasi peredaran narkoba, makanya kita langsung gerak cepat meringkus tersangkanya," jelas Martualesi.
Dari pengakuan tersangka dirinya telah 4 bulan berbisnis narkoba yang mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan, dan barang bukti juga sudah diamankan untuk penuidikan lebih lanjut," tandas Matualesi.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Polisi Bongkar Gudang Narkotika di Pekan Baru, Kejar Bandar dan Aset dari TPPU
Ijeck Ingatkan Sapma PP Sumut Jangan Terlibat Kriminal, Narkoba dan Begal
Menteri Imipas Diminta Copot Kepala Lapas Padangsidimpuan, Kapolda Sumut Evaluasi Kasat Narkoba
Wanita Pengedar Narkoba di Nagori Sei Torop Ditangkap Polisi Hingga Tertusuk Duri Sawit
Kafe di Kota Binjai Terendus Jadi Lokasi Peredaran Narkoba
Setelah Kafe Kita di Patumbak, Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung BNNK Deli Serdang Terus Berantas Narkoba
Komentar