Polri Tahan Brigjen Pol Prasetijo di Ruangan Khusus
DRberita | Polri telah menahan Brigjen Pol Prasetijo Utomo di ruangan khusus Provost. Hukuman kurungan diberikan sebagai sanksi untuk Brigjen Pol Prasetijo Utomo karena membantu pelarian buronan Djoko Soegiharto Tjandra alias alias Djoko Tjandra melalui penerbitan surat jalan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditahan selama 14 hari ke depan sejak Rabu 15 Juli 2020.
Baca Juga: Komisi III DPR Ingatkan Polri dan Kejagung Segera Tangkap Djoko Tjandra
Irjen Argo menjelaskan selain ditahan, Brigjen Pol Prasetijo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri dan dimutasi menjadi Pati Yanma Polri sesuai Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP/2020.
"Mulai malam ini, yang bersangkutan ditempatkan di ruangan khusus (tahanan) di Provost," kata Irjen Argo, Rabu 15 Juli 2020 malam.
Irjen Argo menuturkan, Brigjen Pol Prasetijo Utomo terbukti melanggar Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Pengusaha Ahong dan Kantor Bupati Labura
"Sudah disiapkan mulai malam PJU PU (Brigjen Pol Prasetijo Utomo) ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari," kata Argo.
(art/drb)
Kapolda Sumut Resmikan SPPG Polri dan 40 Rumah Dinas Personel Kompi II Batalyon A Brimob
Protes Lanjutan, Kapolri Didesak Tolak Banding Kompol DK dan Proses Pidana Segera
Polri Pastikan Blackout PLN Bukan Karena Sabotase
HIMMAH Desak Kapolri Tolak Banding Kompol DK
Pendiri KBPP Polri Tolak Calon Tunggal dan Minta Kapolri Tunda Munas Sampai Juni