Komisi III DPR Ingatkan Polri dan Kejagung Segera Tangkap Djoko Tjandra
Artam - Kamis, 16 Juli 2020 00:59 WIB
Foto: Istimewa
Djoko Tjandra, buronan interpol.
DRberita | Kepolisian dan Kejaksaan diingatkan agar bersinergi membentuk tim khusus untuk bisa menangkap Djoko Tjandra, buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali tersebut.
"Saya ingatkan Polri dan Kejagung untuk bersinergi agar bisa sesegera mungkin menangkap Djoko Tjandra. Segera bentuk Tim Khusus, karena ulah satu orang, wajah hukum kita tercoreng," ungkap anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 15 Juli 2020.
Eva meminta penegak hukum bekerja lebih keras untuk segera menangkap Djoko Tjandra. Bahkan, anggota Fraksi Partai NasDem ini juga meminta Komisi III DPR segera mengadakan rapat gabungan antara Kejagung, Polri, dan Kemenkumham untuk memastikan lembaga penegak hukum dapat bersinergi.
"Fraksi NasDem akan mendorong diadakannya rapat gabungan penegak hukum agar kasus ini bisa segera terselesaikan," pungkas Eva, yang juga mengapresiasi gerak cepat Kapolri dalam menangani permasalahan surat jalan yang diterbitkan oknum di Bareskrim Polri.
Eva mendukung langkah Kapolri Jenderal Idham Azis yang bergerak cepat menyelidiki melalui Divisi Propam Polri terkait kebenaran surat jalan yang dikeluarkan oknum polisi untuk keperluan Djoko Tjandra.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot jabatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri karena terbukti telah membantu pelarian buronan Djoko Soegiharto Tjandra.
Pencopotan Brigjen Pol Prasetijo Utomo ini tertuang di dalam surat telegram rahasia dengan Nomor: ST/1980/VII/KEP/2020.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengemukakan bahwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo kini ditugaskan sebagai Pati Yanma Polri, sebagai bentuk sanksi karena telah membuat surat jalan untuk buronan Djoko Soegiharto Tjandra.
"Penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra itu tidak melalui sepengetahuan pimpinan melainkan atas inisiatif pribadi Kepala Biro (Karo) Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Polisi Prasetijo Utomo," katanya.
(art/drb)
"Saya ingatkan Polri dan Kejagung untuk bersinergi agar bisa sesegera mungkin menangkap Djoko Tjandra. Segera bentuk Tim Khusus, karena ulah satu orang, wajah hukum kita tercoreng," ungkap anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 15 Juli 2020.
Eva meminta penegak hukum bekerja lebih keras untuk segera menangkap Djoko Tjandra. Bahkan, anggota Fraksi Partai NasDem ini juga meminta Komisi III DPR segera mengadakan rapat gabungan antara Kejagung, Polri, dan Kemenkumham untuk memastikan lembaga penegak hukum dapat bersinergi.
Baca Juga: Djoko Tjandra Hilang Dalam Daftar Red Notice, Ini Penjelasan Polri
"Fraksi NasDem akan mendorong diadakannya rapat gabungan penegak hukum agar kasus ini bisa segera terselesaikan," pungkas Eva, yang juga mengapresiasi gerak cepat Kapolri dalam menangani permasalahan surat jalan yang diterbitkan oknum di Bareskrim Polri.
Eva mendukung langkah Kapolri Jenderal Idham Azis yang bergerak cepat menyelidiki melalui Divisi Propam Polri terkait kebenaran surat jalan yang dikeluarkan oknum polisi untuk keperluan Djoko Tjandra.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot jabatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri karena terbukti telah membantu pelarian buronan Djoko Soegiharto Tjandra.
Baca Juga: Kepada Tim Wasrik, Kapolda Sumut Ungkap 200 Kg Sabu dan Kasus Rekayasa Begal
Pencopotan Brigjen Pol Prasetijo Utomo ini tertuang di dalam surat telegram rahasia dengan Nomor: ST/1980/VII/KEP/2020.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengemukakan bahwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo kini ditugaskan sebagai Pati Yanma Polri, sebagai bentuk sanksi karena telah membuat surat jalan untuk buronan Djoko Soegiharto Tjandra.
"Penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra itu tidak melalui sepengetahuan pimpinan melainkan atas inisiatif pribadi Kepala Biro (Karo) Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Polisi Prasetijo Utomo," katanya.
(art/drb)
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Pendidikan Indonesia Dalam Lingkaran Korupsi: KPK dan Kejagung Awasi SPMB dan Uang Sekolah
Kapolda Sumut Resmikan SPPG Polri dan 40 Rumah Dinas Personel Kompi II Batalyon A Brimob
Protes Lanjutan, Kapolri Didesak Tolak Banding Kompol DK dan Proses Pidana Segera
Polri Pastikan Blackout PLN Bukan Karena Sabotase
BPA Kejagung RI Musnahkan 14 Unit Jam Tangan Milik Terpidan Jimmy Sutopo
HIMMAH Desak Kapolri Tolak Banding Kompol DK
Komentar