Yessi Minta Kapolri Tangani Laporannya di Polda Sumut, Penyidik Hanya Duduk Minum Kopi
Redaksi - Jumat, 16 Desember 2022 09:48 WIB
Poto: Istimewa
Yessi Yulius
"Sekali lagi, saya mohon keadilan yang seadil-adilnya kepada Bapak Kapolri Listyo Sigit dan Bang Hotman Paris, karena pihak penyidik Poldasu sudah sampai dua kali berganti juper, serta datang ke Urban Doorsmer hanya duduk duduk minum kopi, tanpa membuahkan hasil termasuk membuka atau bahkan meminta bukti CCTV dari Urban Doorsmer," katanya.
Korban juga mengatakan ada keanehan dan kejanggalan sejak dari awal kasus yang dilaporkannya, serta adanya bentuk intimidasi langsung kepadanya dari oknum Perwira Polisi berpangkat AKBP 'BS' dan Sembiring dari Polda Sumut. Yang mana dikatakan oknum polisi itu bahwa pelaku sebenarnya adalah mandor doorsmer, tanpa ada hubungannya dengan pemilik dooramer.
"Oknum polisi berinisial 'BS' pun berkata bahwa pelaku sebenarnya berada di Pekanbaru, dan tidak ada keuntungan penjualan mobil itu untuk si pemilik doorsmer. Di sini kan sudah makin aneh? yang anehnya lagi tim opsnal dan penyidik Poldasu mengatakan bahwa bukti CCTV di Urban Doorsmer pada saat kejadian sudah tidak ada," kata Yessi.
BACA JUGA:
Janda Muda di Langkat dan Anaknya Ditemukan Tewas Dalam Kamar
Yessi juga sangat kesal dan semakin kecewa di saat pemilik Urban Doorsmer 'AS' mengaku tidak mengenal dirinya, saat dikonfirmasi langsung. Padahal sebelumnya AS pernah membujuknya menawarkan jasa penitipan mobil dan menjamin keamanan mobil dengan disaksikan oleh pekerjanya, bahkan memerintahkan kunci mobil agar ditinggalkan, dengan alasan untuk esok harinya menggeser mobil korban jika telat mengambilnya.
Dengan bujukan tersebut korban pun mau mengikuti jasa penitipan mobil serta mencuci mobilnya dengan harga per hari sebesar Rp15 ribu, dan sebulannya sebesar Rp35 ribu dengan tanda bukti bon/kuitansi yang diteirma korban korban Yessi pada 25 Oktober 2022 siang pukul 13.14 Wib.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi via whatsapp menyatakan, jika penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, dan itu sudah menjadi wewenang Dirkrimum Poldasu.
SHARE:
Editor
: Redaksi