Acil Lubis: Bukan Edy targetnya

- Rabu, 19 Februari 2020 10:11 WIB
Acil Lubis: Bukan Edy targetnya
drberita
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
DRberita | Aktivis 98 Acil Lubis merespon laporan 6 aktivis anti korupsi Sumut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Acil menilai ada target lain dari laporan tersebut.

"Saya rasa, bukan Edy targetnya. Ada target lain di balik laporan itu," kata Acil melalui pesan whatapp, Rabu 19 Februari 2020.

"Bagus pola mainnya. Intelijen punya, bongkar terus" sambunya.

Ditanya siapa target sebenarnya, Acil menyarankan agar bertanya ke KPK, pengacara dan pelapornya. "Tanya saja ke KPK, kuasa hukum dan pelapornya, mereka yang tahu," kata Acil

Enam aktivis anti korupsi melalui Kantor Hukum Citra Keadilan melaporkan Gubenur Sumut Edy Rahmayadi, mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, mantan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono.

Lalu, Direktur Utama PTPN2 Mohammad Abdul Ghani, Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kantor Hukum Citra Keadilan juga berencana akan membuka daftar nama mafia tanah yang ada di Sumatera Utara. Daftar nama itu rencanannya akan diserahkan ke KPK.

"Sampai saat ini baru beberapa nama yang terendus oleh kita. Jika sudah lengkap semuanya nama-nama mafia tanah tersebut kita peroleh, akan kita buka dan beberkan ke publik dan kita serahkan ke KPK," ujar pengacara dari Kantor Hukum Citra Keadilan Raja Makayasa, Minggu 16 Februari 2020.

Diketahui, dugaan korupsi dan atau gratifikasi dan perdagangan kekuasaan untuk kepentingan masing-masing atas penerbitan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2.

PTPN2 tidak berhak menjual lahan eks HGU hanya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumut, Nomor 188.44/384/KPTS/2017 dan perhitungan kantor penilai publik (KJPP) seperti yang tertera di SPP yang ditandatangani Dirut PTPN2 Mohammad Abdul Ghani.

Lahan eks HGU PTPN2 yang tidak diperpanjang seluruhnya 5.873,06 hektare. Yang diajukan oleh Gubernur Tengku Erry dalam daftar nominatif penerima lahan eks HGU sesuai SK Nomor 188.44/384/KPTS 2017 adalah 2.016 hektare. (art/drc)

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru