Dugaan Korupsi Rabat Beton Dinas PU Asahan Dibawa ke Kejati Sumut
Artam - Rabu, 11 September 2019 23:01 WIB
drberita/istimewa
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menerima laporan dugaan korupsi Dinas PU Asahan.
DRberita | Dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Asahan, masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Medan, Selasa 10 September 2019.
Dugaan korupsi proyek rabat beton Dinas PU Asahan itu senilai Rp 1.400.000.000 di Desa Sarang Elang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, pada tahun 2017-2018.
"Proyek fisik itu diduga tidak sesuai dengan kontrak dan spek, dikerjakan pada tahun 2017-2018," ucap Koordinator LSM Gerakan Mahasiswa Peduli Birokrasi dan Lintas Kajian Kaum Gerakan Sumut Khairuddin Hasibuan.
Khairuddin meminta Kejatisu segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di Dinas PU Asahan, yang sampai saat ini belum tersentu hukum.
"Kami tidak percaya pada penegak hukum di Asahan, makanya ini kami bawa ke Kejati Sumut. Kami berharap laporan kami segera ditindaklanjuti," tegasnya.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengapresiasi apa yang disampaikan oleh LSM Gerakan Mahasiswa Peduli Birokrasi dan Lintas Kajian Kaum Gerakan.
"Secepatnya laporan ini kami tindaklanjuti, mohon bersabar. Jika ada informasi tambahan tolong sampaikan ke kami," ucap Sumanggar.
Dugaan korupsi proyek rabat beton Dinas PU Asahan itu senilai Rp 1.400.000.000 di Desa Sarang Elang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, pada tahun 2017-2018.
"Proyek fisik itu diduga tidak sesuai dengan kontrak dan spek, dikerjakan pada tahun 2017-2018," ucap Koordinator LSM Gerakan Mahasiswa Peduli Birokrasi dan Lintas Kajian Kaum Gerakan Sumut Khairuddin Hasibuan.
Khairuddin meminta Kejatisu segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di Dinas PU Asahan, yang sampai saat ini belum tersentu hukum.
"Kami tidak percaya pada penegak hukum di Asahan, makanya ini kami bawa ke Kejati Sumut. Kami berharap laporan kami segera ditindaklanjuti," tegasnya.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengapresiasi apa yang disampaikan oleh LSM Gerakan Mahasiswa Peduli Birokrasi dan Lintas Kajian Kaum Gerakan.
"Secepatnya laporan ini kami tindaklanjuti, mohon bersabar. Jika ada informasi tambahan tolong sampaikan ke kami," ucap Sumanggar.
Setelah selesai memberikan laporan, Khairuddin Hasibuan dan teman-teman meninggalkan Kantor Kejatisu dengan tertib. (art/drb)
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut: Status BW alias Baron Tunggu Hasil Persidangan Korupsi Smartbord Langkat
Kejati Sumut Pastikan Naik Kasus Dugaan Pembiayaan BSI ke Koperasi Karyawan Setuju PT. Asam Jawa
Kejati Sumut Tangkap 3 Tersangka Korupsi KSOP Belawan
Kejati Sumut Limpahkan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT. Universal Gloves ke Kejari Deliserdang
Kejati Sumut Terima Dumas Dugaan Pungli Pengadaan LKS Madrasah di Medan dan Deliserdang
ALMISBUN: BPN dan Kejati Sumut Hentikan Proses HGB 178 Hektare dan Perizinan Marindal City
Komentar