Makmur Harahap 6 Jam Diperiksa Kejatisu
drberita/istimewa
Makmur Harahap terlihat masuk ke dalam gedung Kantor Kejatisu.
DRberita | Kepala Dinas Perkim Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Makmur Harahap diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) selama enam jam, Rabu 22 Januari 2020.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi pembelian lahan seluas 4 hektar untuk kantor pemerintahan di Desa Batang Baruhara Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian membenarkan adanya pemeriksaan Kepala Dinas Perkim Paluta Makmur Harahap.
"Iya ada, masih dimintai keterangan untuk klarifikasi. Iya, masih klarifikasi," kata Sumanggar, Rabu 22 Januari 2020.
Makmur Harahap diperiksa bersama tiga orang stafnya selama enam jam mulai pukul 09.10 WIB sampai 15.20 WIB. Makmur diketahui tiba dari Kabupaten Paluta, Selasa 21 Januari 2020 malam, dan menginap di sala satu hotel di kawasan Jalan SM Raja Medan. Rabu 22 Januari 2020 pagi, Makmur Harahap tiba di kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution Medan.
Kasus ini berawal dari laporan DPP Gerakan Pemuda Mahasiswa (GPM) beberapa waktu lalu dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejatisu. Aksi tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Amir Yanto.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi pembelian lahan seluas 4 hektar untuk kantor pemerintahan di Desa Batang Baruhara Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian membenarkan adanya pemeriksaan Kepala Dinas Perkim Paluta Makmur Harahap.
"Iya ada, masih dimintai keterangan untuk klarifikasi. Iya, masih klarifikasi," kata Sumanggar, Rabu 22 Januari 2020.
Makmur Harahap diperiksa bersama tiga orang stafnya selama enam jam mulai pukul 09.10 WIB sampai 15.20 WIB. Makmur diketahui tiba dari Kabupaten Paluta, Selasa 21 Januari 2020 malam, dan menginap di sala satu hotel di kawasan Jalan SM Raja Medan. Rabu 22 Januari 2020 pagi, Makmur Harahap tiba di kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution Medan.
Kasus ini berawal dari laporan DPP Gerakan Pemuda Mahasiswa (GPM) beberapa waktu lalu dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejatisu. Aksi tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Amir Yanto.
DPP GMP memberikan dokumen berisikan data dugaan korupsi pembelihan lahan seluas 4 hekter dengan dana dari APBD Paluta tahun 2019 sebesar Rp 6 miliar. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut Belum Dapat Perintah Sisir SPPG MBG dari Kejaksaan Agung
Kelompok Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut, Desak Kasus Daerah Hingga Intervensi TNI ke Kortas Tipikor Polri
Korupsi Rumah Sakit Jiwa Diterima Kejati Sumut
PB ALAMP AKSI Gelar Aksi di Kejati Sumut, Desak Dugaan Pengadaan di Dishub Medan Diusut
BPN dan Kejati Sumut Teken Kerja Sama Penguatan Penanganan Hukum Bidang Pertanahan
Meski Hanya Berdua, Tetap Semangat Suarakan Pemberantasan Korupsi di Kejati Sumut
Komentar