Presma UINSU Ingatkan Haji Buyung Soal Dugaan Pungli Kepala Desa di Labura
Artam - Sabtu, 20 Juli 2019 01:11 WIB
drberita/istimewa
Ketua Umum PP KM3SU Muhammad Azhari Marpaung.
DINAMIKARAKYAT - Ketua Umum Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Masyarakat Mandiri Sumatera Utara (PP KM3SU) Muhammad Azhari Marpaung meminta Kepolisian dan Kejaksaan segera memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Labuhanbatu Utara (Labura) Sofyan Yusma.
Pemeriksaan yang diminta tersebut terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap seluruh Kepala Desa di Kabupaten Labura.
"Hal ini perlu dilakukan demi penegakan supremasi hukum dan demi memberikan kejelasan informasi indikasi pungli tersebut," ujar Azhari dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Jumat 19 Juli 2019.
Seharusnya, kata Azhari, para pejabat daerah ataupun OPD menyelaraskan keinginan kuat Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan Indonesia bersih dari tindak pidana korupsi, gratifikasi maupun pungli.
Azhari menyesalkan pernyataan Bupati Labura Kharuddin Syah alias Haji Buyung yang akan melaporkan siapapun yang menyoroti isu pungli tersebut. Ia menilai, pernyataan Haji Buyung tidak berdasar benar atau salahnya isu yang berkembang.
"Ini bukan wewenang bupati untuk memutuskan. Ada lembaga hukum dan pengadilan yang tufoksinya memutuskan," tegas Azhari Marpaung.
Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (Presma UINSU), ini juga mengingatkan Haji Buyung jangan sampai offside dalam menanggapi isu dugaan pungli. Apalagi adanya informasi bupati bakal memanggil seluruh Kepala Desa.
"Insya Allah dalam waktu dekat PP KM3SU akan turun aksi meminta Kepolisian dan Kejaksaan memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Labura," terangnya.
Pemeriksaan yang diminta tersebut terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap seluruh Kepala Desa di Kabupaten Labura.
"Hal ini perlu dilakukan demi penegakan supremasi hukum dan demi memberikan kejelasan informasi indikasi pungli tersebut," ujar Azhari dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Jumat 19 Juli 2019.
Seharusnya, kata Azhari, para pejabat daerah ataupun OPD menyelaraskan keinginan kuat Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan Indonesia bersih dari tindak pidana korupsi, gratifikasi maupun pungli.
Azhari menyesalkan pernyataan Bupati Labura Kharuddin Syah alias Haji Buyung yang akan melaporkan siapapun yang menyoroti isu pungli tersebut. Ia menilai, pernyataan Haji Buyung tidak berdasar benar atau salahnya isu yang berkembang.
"Ini bukan wewenang bupati untuk memutuskan. Ada lembaga hukum dan pengadilan yang tufoksinya memutuskan," tegas Azhari Marpaung.
Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (Presma UINSU), ini juga mengingatkan Haji Buyung jangan sampai offside dalam menanggapi isu dugaan pungli. Apalagi adanya informasi bupati bakal memanggil seluruh Kepala Desa.
"Insya Allah dalam waktu dekat PP KM3SU akan turun aksi meminta Kepolisian dan Kejaksaan memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Labura," terangnya.
Azhari juga meminta Kepolisian dan Kejaksaan segera memeriksa seluruh Kepala Desa di Kabupaten Labura terkait dugaan mark up anggaran bimtek tahun 2017, 2018 dan 2019. (art/drc)
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Terdakwa Ingin Mengetuk Pintu Hati Yang Mulia Mejelis Hakim (Part 4/Selesai)
Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Terdakwa Ingin Mengetuk Pintu Hati Yang Mulia Mejelis Hakim (Part 3)
Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Terdakwa Ingin Mengetuk Pintu Hati Yang Mulia Mejelis Hakim (Part 2)
Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Terdakwa Ingin Mengetuk Pintu Hati Yang Mulia Mejelis Hakim (Part 1)
Tokoh Masyarakat Mandailing Natal Minta KPK Usut Korupsi Smart Village Dana Desa
Kejaksaan Dalami Kasus Korupsi Dana Desa se Kabupaten Asahan, Pelapor Ketua LSM Telah Diperiksa
Komentar