Ali Fikri: Masih Terbuka Peluang Mantan Anggota DPRD Sumut Kembali Jadi Tersangka

Artam - Minggu, 26 Juli 2020 23:23 WIB
Ali Fikri: Masih Terbuka Peluang Mantan Anggota DPRD Sumut Kembali Jadi Tersangka
Foto: Istimewa
Ali Fikri.

drberita.id | Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan masih terbuka peluang mantan Anggota DPRD Sumut kembali dijadikan tersangka.

Pernyataan itu ditegaskan Ali Fikri menanggapi desakan dari LSM Gerakan Transparansi Anggaran Rakyat, Minggu 26 Juli 2020.



Ali Fikri mengungkapkan KPK mengapresiasi kepedulian LSM Gerakan Transparansi Anggaran Rakyat dalam mengawal penegakan hukum korupsi di Sumatera Utara. Namun KPK tidak akan terintervensi dari pihak manapun untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Baca Juga: Hamdan Noor Manik: Oligarki kekuasaan era milenial di Pilkada Serentak ada 3 Calon


"KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu bukan karena desakan pihak-pihak tertentu," kata Ali.

Sebagai penegak hukum, kata Ali, KPK harus bekerja atas dasar hukum yang berlaku. Pun demikian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu dasarnya adalah adanya kecukupan alat bukti.



Ali mengungkapkan KPK akan fokus lebih dahulu melengkapi pembuktian ke 14 tersangka yang ada saat ini. Namun demikian jika sepanjang adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK juga akan menetapkan pihak- pihak lain sbg tersangka dalam perkara ini.

Baca Juga: Adik Ipar Diperkosa 5 Kali Hingga Hamil 6 Bulan, Pelaku Kini Dipenjara di Polres Asahan


Sebelumnya, LSM Gerakan Transparansi Anggaran Rakyat mendesak KPK menetapkan kembali lima orang mantan Anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujonugroho.



Kelima mantan Anggota DPRD adalah, Zulkarnain alias Zul Jenggot (Fraksi PKS), Brilian Muchtar (Fraksi PDI Perjuangan), Meilizar Larif (Fraksi Demokrat), Aduhot Simamor (Fraksi Hanura) dan Evi Diana (Fraksi Partai Golkar).


(art/drb)

SHARE:
Editor
:
Sumber
: Orbitdigitaldaily.com
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru