Amir Yanto: Tersangka Suap Jabatan Kemenag Agama Sumut Bentar Lagi Ditetapkan
drberita.id | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Amir Yanto mengungkapkan bahwa tersangka dugaan suap jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumut bentar lagi ditetapkan.
"Tak lama, bentar lagi ditetapkan," kata Amir Yanto seusai pertemuan dengan para jurnalis dalam rangka menyambut HUT Adhiyaksa ke 60, Senin 20 Juli 2020.
Menurut Amir Yanto, penyidikan dugaan suap jabatan ini tingkat umum masih pada tahap pemanggilan saksi-saksi. Namun Amir memastikan kasusnya sudah penyidikan.
Baca Juga: Sudah Penyidikan, Ini Daftar Nama 13 Pejabat Kanwil Kemenag Sumut Diperiksa Kejatisu
"Inikan lagi pemanggilan saksi-saksi, ini kecepatan pemanggilan dan pemeriksaan saksi yang utama. Karena masa Covid-19 ini jadi menunggu, tak bisa buat begini. Payah agak sulit jadinya. Tapi ini sudah penyidikan," kata Amir.
Baca Juga: MSU Beberkan Dugaan Suap Jabatan di Kanwil Kemenag Sumut
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini Kejati Sumut sudah memangil dan memeriksa 13 pejabat Kanwil Kemenag Sumut dan mantan Kanwil Iwan Zulhami serta Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mandiling Natal (Madina) Zainal Arifin.
(art/drb)
Kejati Sumut Belum Dapat Perintah Sisir SPPG MBG dari Kejaksaan Agung
Kelompok Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut, Desak Kasus Daerah Hingga Intervensi TNI ke Kortas Tipikor Polri
Korupsi Rumah Sakit Jiwa Diterima Kejati Sumut
PB ALAMP AKSI Gelar Aksi di Kejati Sumut, Desak Dugaan Pengadaan di Dishub Medan Diusut
BPN dan Kejati Sumut Teken Kerja Sama Penguatan Penanganan Hukum Bidang Pertanahan