Anggota DPRD Medan Diduga Terlibat Pembangunan Tembok Ilegal Sebalah STTC Belawan
Foto: Istimewa
Tembok ilegal di sebelah pergudangan PT. STTC Belawan.
drberita.id | Oknum anggota DPRD Medan diduga terlibat dalam proses pembangunan tembok ilegal di jalan yang lokasinya bersebelah dengan pergudangan PT. STTC, di Kecamatan Belawan.
Dugaan keterlibatan oknum anggota dewan tersebut, diketahui dengan lolosnya adminiatrasi di Kecamatan Belawan, yang membuat pengerjaan tidak bisa diberhentikan oleh Satpol PP.
Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritong tidak langsung mempercayai informasi dugaan oknum dewan terlibat dalam proses pembangunan tembok jalan ilegal di sebelah pergudangan PT. STTC.
"Kita akan cek kebenaran terkait keterlibatan anggota DPRD," ucap Ihwan melalui WhatsApp, Selasa 13 Oktober 2020.
Baca Juga :Lippsu Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Suap dan Gratifikasi Tembok Ilegal di STTC Belawan
Ihwan menilai tidak seharusnya anggota DPRD Medan, bertindak membeking pembangunan yang ternyata melanggar peraturan.
"Tapi seharusnya tidak melakukan kesalahan pelanggaran, kita cek dulu apa benar tuduhan itu, kita juga kan belum tau siapa oknumnya," tegas Ketua DPC Partai Gerindra Medan ini.
Diketahui, tembok ilegal yang berdiri di sebelah pergudangan PT. STTC itu merupakan akses jalan ke permukiman penduduk yang dibuat dan diberikan pengusaha Mujianto ke warga saat penjualan tanahnya.
Kini jalan tersebut tertutup oleh tembok yang pembangunannya tidak ada izin dari Pemko Medan. Hal itu seperti yang disampaikan Kasi Terantib Kecamatan Belawan, Lukman.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
WAR Duga PT Socfindo Kuasai Tanah Negara, BPN, Polisi dan Jaksa Harus Audit Investigasi
Setahun Laporan Feri Irawan Tak Jalan, PB AMCI Minta Polda Sumut Ambil Kasus dari Polres Pelabuhan Belawan
Ombudsman RI dan BPN Medan Periksa Kasus Tanah Herlambang Panggabean Lawan PT Musim Mas Grop
Proyek Jalan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 Triliun Jadi Target Kejaksaan, BPN Sumut dan Kota Medan Digeledah
ALMISBUN: BPN dan Kejati Sumut Hentikan Proses HGB 178 Hektare dan Perizinan Marindal City
Baru 4 Tersangka dari BPN dan PTPN Ditetapkan Kejati Sumut di Korupsi Perumahan Citraland, Yang Lain Kapan?
Komentar