Arogansi Gubsu Diduga Lecehkan KSAN Copot Bambang Pardede
Pemberhentian Terkesan Mendadak dan Dipaksakan
Redaksi - Kamis, 25 Mei 2023 18:09 WIB
Poto: Istimewa
Edy Rahmayadi san Bambang Pardede
drberita.id -Kebijakan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memberhentikan Bambang Pardede dari jabatan Kepala Dinas PUPR Sumut, menuai sorotan. Pasalnya, pemberhentian itu terkesan mendadak dan dipaksakan. Bahkan, disebut sebut tidak sesuai regulasi serta sarat nuansa arogansi.
"Kita menduga ada a buse of power. Perlu peranserta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menelusuri, mendalami, dan menelaah pemberhentian Bambang Pardede dari jabatan Kadis PUPR Sumut. Tujuannya agar terbentuk ASN yang professional, berintegritas dan terlindungi dari kesewenang-wenangan kepala daerah," tutur praktisi hukum Sumatera Utara, Bayu Ananda SH MKn kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023.
Peran serta KASN, kata Bayu, diharapkan dapat membuka tabir gelap manajemen PNS di lingkungan Pemprovsu. Menurutnya, KASN memiliki kewenangan melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN dengan melakukan penelusuran data informasi terhadap pelaksanaan sistem merit dan kebijakan dalam manajemen ASN pada instansi pemerintah, sesuai Pasal 31 ayat (1) huruf b jo Pasal 31 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Pemberhentian Bambang Pardede dari jabatan Kadis PUPR Sumut patut diuji, apakah sudah sesuai aturan atau tidak. KASN diharapkan dapat menelusuri hal ini. Saya menduga pemberhentian itu dipaksakan yang terindikasi a buse of power," tegas Bayu.
Pernyataan Bayu soal a buse of power sangat beralasan. Buktinya, Gubsu melalui surat Nomor: 800.1.3.3/2100/BAPEG/V/2023 tertanggal 16 Mei 2023 memohon rekomendasi pemberhentian Bambang Pardede ke KASN. Sehari setelah itu, Gubsu malah menerbitkan SK Nomor 100.3.3.1/2344/V/2023 tertanggal 17 Mei 2023 tentang pembebasan Bambang Pardede dari jabatan Kadis PUPR Sumut.
"Gubsu tanggal 16 Mei 2023 meminta rekomendasi kepada KASN. Sehari kemudian, tanggal 17 Mei 2023, Gubsu menerbitkan SK pemberhentian tanpa menunggu rekomendasi dari KASN. Fakta ini menguatkan dugaan Gubsu telah melecehkan KASN sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014. Jelas ada a buse of power," paparnya.
Informasi beredar, KASN dilaporkan telah membalas surat Gubsu dengan menurunkan tim klarifikasi ke Pemprovsu.
Melalui surat Nomor UND-428/JP.02.01/05/2023 tertanggal 22 Mei 2023, KASN meminta Gubsu agar menugaskan Sekda, Kepala BKD, Inspektur dan Bambang Pardede untuk memberikan klarifikasi pada Rabu tanggal 24 Mei 2023 yang dilaksanakan di lingkungan Pemprovsu. Para pejabat tersebut juga diminta membawa seluruh dokumen terkait pemberhentian Bambang Pardede dari JPT Pratama di Pemprovsu.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Sumatera Utara Hampir Punya PLTG di Kabupaten Batubara, Saat Edy Rahmayadi Gubernur Sumut
Keberhasilan Edy Rahmayadi Mimpin Sumut Patut Diapresiasi dan Dilanjutkan
Bobby Nasution Salah Alamat Sebut Proyek Rumah Dinas Gubsu Rp. 2 Miliar ke Edy Rahmayadi
Edy Rahmayadi: Kita Percaya Pada Dukungan Tulus Masyarakat Sumut
Tiba di Puncak Barokah, Edy Rahmayadi Ingin Jadi Pemimpin Bermoral
Edy Rahmayadi Dapat Gelar Mangaraja Sojuangon Perkasa Alam Nasution dari Raja-raja Mandailing
Komentar
Berita Terbaru
Ketua DPRD Medan Minta Penegak Hukum Usut Kelangkaan BBM
Sempat Langka di Sumut, Distribusi BBM ke SPBU Libatkan Personel TNI
Formapera: Kelangkaan BBM di Sumut Kejahatan Kemanusiaan, Polisi Harus Periksa Pertamina Patra Niaga Sumbagut
Kontraktor Minta KPK Periksa Perubahana Judul Pekerjaan Dinas SDABMBK Medan
Aksi Tanam 100 Pohon di Milad ke-33, Dompet Dhuafa Ajak Generasi Muda Jadi Relawan Alam
Ketua DPRD Kota Medan Jagokan Inggris Juara Piala Dunia 2026
Bunga Mawar Putih Untuk Kejaksaan