Citraland dan The Jewel Garden Milik Ciputra di Lahan PTPN2
Kantongi 14 PBG Dinas Perizinan Deliserdang
Redaksi - Jumat, 17 Maret 2023 10:34 WIB
Poto: Istimewa
Peta lahan proyek perumahan citraland megapolitan.
drberita.id -Seluas 42 hektar lahan PTPN2 di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, dan Jalan Meterologi, Deliserdang, Sumatera Utara, disulap menjadi Perumahan Toko Citraland Helvetia, dan Komplek The Jewel Garden.
Nilai jual properti di atas lahan PTPN2 dengan HGU yang khabarnya kini telah menjadi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) mencapai triliunan rupiah.
Data diperoleh dari laman promo properti, manajemen perumahan toko Citraland Helvetia membangun 232 unit ruko dan villa, dengan harga satu unit dipatok Rp 3,2 miliar. Pantastis sekali nilai jual properti di atas lahan PTPN2 tersebut.
Sementara, Komplek The Jewel Garden Jalan Meteorologi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, depelover dalam promonya berencana akan membangun 463 unit di atas lahan seluas 10,7 hektar yang juga HGU PTPN2. Harga jualnya, mulai Rp 1,4 miliar perunit dengan janji sertifikat Hak Milik (SHM).
Di lokasi Komplek The Jewel Garden akan dibangun row komplek rumah 9 meter, club house 2 tingkat, outdoor theater, swimming pool (dewasa & anak), outdoor gym, yoga lawn, taman & penghijauan, jogging track, area parkir, dan basket ball.
Menanggapi pembangunan 2 komplek elit di lahan HGU tersebut, Direktur PTPN2 Irwan Perangin-angin enggan berkomentar. Dia meminta wartawan menghubungi humas perusahaan plat merah tersebut.
Sementara Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan mengaku, 7 hektar lahan HGU di Desa Helvetia eks Gudang Asap telah menjadi Sertifikat HGB Nomor 1095 tahun 2022.
Komplek Citraland Helvetia juga telah mengantongi 14 persetujuan bangunan gedung (PBG) dari Dinas Perizinan Pemkab Deliserdang.
"Izin bang, untuk PBG nya sudah keluar dengan 14 PBG bang. Dengan HGB nomor 1905 tahun 2022 bang," jawab Rahmat via whats app kepada wartawan, Selasa 14 Maret 2023.
Kemudian, Rahmat menjelaskan, joint operasional (JO) pembangunan perumahan di Desa Sampali tahap pertama seluas 35 hektar, dikerjasamakan dengan PT. Ciputra.
"Untuk yang di Jalan Meterologi kita juga kerja sama dengan Ciputra. Itu anak perusahaan PTPN2. Untuk Sampali tahap pertama sekira 35 hektar," kata Rahmat.
Kabarnya, proyek pembangunan Citraland Helvetia, Kota Deli Megapolitan, diduga tidak sesuai risalah antara PTPN2, PT. Nusa Dua Propertindo, PT. Ciputra, dan PT. Karya Panca Sakti Nugraha (KPSN), pada Jumat 9 Oktober 2019.
"Analisa kita dari risalah, PTPN2 mendirikan anak usaha yaitu PT. Nusa Dua Propertindo dengan akta pendirian Notaris Githa Nadya Maridim SH, No. 682 tanggal 30 okt 2014, oleh PTPN2 menyerahkan tanah seluas 7,15 hektare secara inbreng ke PT. Nusa Dua Propertindo," ujar Ketua DPD LSM Galaksi Deliserdang, ED M. Roni Nasution.
Kemudian, kata Roni, pelaksanaan penyerahan lahan secara inbreng belum terjadi, PT. Nusa Dua Propertindo sudah membuat perjanjian dengan Joint Operasi (JO) PT. Ciputra dan PT. Karya Panca Sakti Nugraha, dan IMB nya pun belum ada. "Ijin lokasi belum dapat diberikan Bupati Deliserdang, karena syaratnya harus HGB, sementara statusnya masih HGU," kata Roni.
Roni melanjutkan, rapat pada Jumat 9 Oktober 2019, lalu terungkap proses inbreng lahan belum terjadi, tapi PT. Ciputra KSPN sudah terlibat dalam rapat. "Patut diduga perjanjian antara PT. Nusa Dua Propertindo dan Ciputra KPSN sudah lahir, padahal penyerahan PK tanah belum terjadi," katanya.
Sementara beberapa waktu lalu, Sekda Pemprovsu dengan surat Nomor 490/528/2022 yang diteken Pj Sekda Afifi Lubis pada 20 Mei 2022 menyurati Bupati Deliserdang.
Surat tersebut menindaklanuti laporan Sekretariat Bersama Mempertahankan NKRI untuk Negara dan Masyarakat, atas status lahan di area pembangunan Citraland Helvetia yang dikliem milik Ahli Waris Alm. Haji Tengku Murrat Azis.
Edi Suheiri SH, kuasa hukum dari ahli waris Alm. Haji Tengku Murrat Azis, menjelaskan luas tanah internal 7.2 hektar yang akan dibangun Ciputra untuk perumahan sudah menyalahi aturan, dan melanggar hukum.
Edi menegaskan, bukti kepemilikan tanah yang dimiliki ahli waris, ialah Surat Grand Sultan, surat pembayaran PBB, surat silang sengketa dari desa, dan surat ukur dari BPN (Badan Pertahanan Nasional), sampai ke peta bidang.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kasus Ciputra Lebih Menarik dari OTT Topan Ginting
Kembali Sita Rp. 113 Miliar dari Korupsi Perumahan Citraland, Kejati Sumut Ingatkan Konsumen Tenang dan Tidak Terprovokasi
Baru 4 Tersangka dari BPN dan PTPN Ditetapkan Kejati Sumut di Korupsi Perumahan Citraland, Yang Lain Kapan?
KAMAK: Ketua DPRD Deliserdang Zakky Sahri Terlibat Kasus Citraland
Kejati Sumut Periksa Anggota DPR RI Terkait Dugaan Suap Perubahan Perda RTRW Kabupaten Deliserdang Untuk Perumahan Citraland
Uang Sitaan Korupsi Lahan PTPN dari PT. DMKR Anak Perusahaan PT. Ciputra Land Dititip di Bank Mandiri
Komentar