Citraland dan The Jewel Garden Milik Ciputra di Lahan PTPN2
Kantongi 14 PBG Dinas Perizinan Deliserdang
Redaksi - Jumat, 17 Maret 2023 10:34 WIB
Poto: Istimewa
Peta lahan proyek perumahan citraland megapolitan.
"Izin bang, untuk PBG nya sudah keluar dengan 14 PBG bang. Dengan HGB nomor 1905 tahun 2022 bang," jawab Rahmat via whats app kepada wartawan, Selasa 14 Maret 2023.
Kemudian, Rahmat menjelaskan, joint operasional (JO) pembangunan perumahan di Desa Sampali tahap pertama seluas 35 hektar, dikerjasamakan dengan PT. Ciputra.
"Untuk yang di Jalan Meterologi kita juga kerja sama dengan Ciputra. Itu anak perusahaan PTPN2. Untuk Sampali tahap pertama sekira 35 hektar," kata Rahmat.
Kabarnya, proyek pembangunan Citraland Helvetia, Kota Deli Megapolitan, diduga tidak sesuai risalah antara PTPN2, PT. Nusa Dua Propertindo, PT. Ciputra, dan PT. Karya Panca Sakti Nugraha (KPSN), pada Jumat 9 Oktober 2019.
"Analisa kita dari risalah, PTPN2 mendirikan anak usaha yaitu PT. Nusa Dua Propertindo dengan akta pendirian Notaris Githa Nadya Maridim SH, No. 682 tanggal 30 okt 2014, oleh PTPN2 menyerahkan tanah seluas 7,15 hektare secara inbreng ke PT. Nusa Dua Propertindo," ujar Ketua DPD LSM Galaksi Deliserdang, ED M. Roni Nasution.
Kemudian, kata Roni, pelaksanaan penyerahan lahan secara inbreng belum terjadi, PT. Nusa Dua Propertindo sudah membuat perjanjian dengan Joint Operasi (JO) PT. Ciputra dan PT. Karya Panca Sakti Nugraha, dan IMB nya pun belum ada. "Ijin lokasi belum dapat diberikan Bupati Deliserdang, karena syaratnya harus HGB, sementara statusnya masih HGU," kata Roni.
Roni melanjutkan, rapat pada Jumat 9 Oktober 2019, lalu terungkap proses inbreng lahan belum terjadi, tapi PT. Ciputra KSPN sudah terlibat dalam rapat. "Patut diduga perjanjian antara PT. Nusa Dua Propertindo dan Ciputra KPSN sudah lahir, padahal penyerahan PK tanah belum terjadi," katanya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kasus Ciputra Lebih Menarik dari OTT Topan Ginting
Kembali Sita Rp. 113 Miliar dari Korupsi Perumahan Citraland, Kejati Sumut Ingatkan Konsumen Tenang dan Tidak Terprovokasi
Baru 4 Tersangka dari BPN dan PTPN Ditetapkan Kejati Sumut di Korupsi Perumahan Citraland, Yang Lain Kapan?
KAMAK: Ketua DPRD Deliserdang Zakky Sahri Terlibat Kasus Citraland
Kejati Sumut Periksa Anggota DPR RI Terkait Dugaan Suap Perubahan Perda RTRW Kabupaten Deliserdang Untuk Perumahan Citraland
Uang Sitaan Korupsi Lahan PTPN dari PT. DMKR Anak Perusahaan PT. Ciputra Land Dititip di Bank Mandiri
Komentar