Effendi Pohan Ditangkap di Bandara KNIA Balik dari Jakarta

Avid
Effendi Pohan ditangkap di Bandara KNIA
drberita.id | Mantan Kepala Dinas BMBK Provinsi Sumut Effendi Pohan akhirnya ditangkap di Bandara KNIA, Sabtu 21 Agustus 2021 malam, setelah 2 kali panggilan tak datang ke Kejari Langkat.
Tersangka Effendi Pohan tertunduk lesu saat ditangkap di Bandara KNIA, balik dari Jakarta. Ia ditangkap terkait dugaan korupsi APBD 2020 senilai Rp 2,4 miliar.
"Penangkapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-01/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021. Saat ini tersangka menjabat Kepala Dinas DPMPTSP Provsu," ujar Kasi Intelijen Kejari Langkat Boy Amali, Minggu 22 Agustus 2021.
BACA JUGA:
2 Tersangka Korupsi Dinas BMBK Sumut Ditahan, Mantan Kepala Dinas 2 Kali Panggilan Tak Datang
Sebelumnya, kata Boy, tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tersangka. Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Panggilan dengan Nomor: R-181/L.2.25.4/Fd.1/08/2021, dan Nomor: R-189/L.2.25.4/Fd.1/08/202.
Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Pura. Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021.
BACA JUGA:
Alasan Berangkat Tugas ke Jakarta, Mantan Kadis BMBK Sumut Pekan Depan Ditahan
"Tersangka didampingi kuasa hukumnya saat diperiksa di Kejari Langkat sebelum dikirim ke rutan," kata Boy.
Perkara dugaan korupsi ini berawal dari proyek rehabilitasi/pemeliharaan pada satuan kerja UPT Jalan jembatan Binjai Langkat pada Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provsu 2020.
Pada proyek itu, terdapat anggaran Rp 4,4 miliar dan mengalami perubahan menjadi Rp 2,4 miliar untuk pemeliharaan tujuh ruas jalan di Langkat. Seperti di Pangkalan Susu dan daerah lainnya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Kejati Sumut Diminta Ambil Alih Dugaan Korupsi Smartboard dari Kejari Langkat

PERMAK Minta Kejari Langkat Tetapkan Faisal Hasrimi dan Robert Hendra Ginting Jadi Tersangka Korupsi Smartboard

Kelebihan Bayar KMK Proyek Rp 2,7T Sumut Jadi Perhatian KPK

BMBK Sumut Kelebihan Bayar Pekerjaan Konsultan Manejemen Konstruksi Proyek Rp 2,7T

Margasu Desak Gubsu Copot 4 Kepala OPD Terkait Proyek Rp 2,7T Tidak Capai Target

Proyek Rp 2,7T Tak Capai Target 33%, LIRA Minta Gubsu Pegang Teguh Ucapannya
Komentar