FDD: Kapan Bupati Labura Ditahan
Foto: Istimewa
Maulidi Azizi
drberita.id | Rekam jejak dugaan korupsi bagi hasil pajak bumi dan bangunan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah Sitorus (KSS) tahun 2013-2015, sudah banyak melalui tahapan.
Mulai dari penyidikan hingga gelar perkara Polda Sumut, dan menjadi saksi di pengadilan tipikor Medan, hingga tersangka KPK kasus suap dana perimbangan tahun 2017-2018.
Ketua Forum Diskusi Daerah (FDD) Labura Maulidi Azizi mempertanyakan sampai kapan Bupati Labura KSS tidak ditahan KPK atau pun Polda Sumut.
"Apa sebenarnya tahapan-tahapan itu, yang kami tahu kasus ini sudah lama terbuka ke publik. Penegak hukum jangan siksa psikologis KSS dengan statua tersangka. Segera tahan jika memang terbukti korupsi atau suap," ungkap Maulidi Azizi dalam keterangan tertulis, Rabu 16 September 2020.
Menurut Maulidi, Bupati Labura telah merugikan keuangan negara Rp 2,1 miliar tahun 2013-2015. Bupati KSS juga mengaku mendapat bagian 60 persen dan wakil bupati sebesar 40 persen, serta pejabat-pejabat terkait. Uang Rp 545 juta yang terima KSS sudah dikembalikan ke kas Pemkab.
"Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku," ucapnya.
Jadi, jelang pesta demokrasi Pilkada Serantak 9 Desember 2020, kiranya kejelasan kasus dan statua KSS harus dipertegas oleh penegak hukum.
FDD Labura hanya inginkan keterbukaan informasi benar-benar dijalankan sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informas. Jangan masyarakat bertanya-tanya dan jadi pembicaraan karena tidak adanya kepastian penahanan Bupati Labura.
"Walaupun tidak ditahan, pastikan juga bapak yang terhormat Haji Kharuddin Syah Sitorus ini terbebas dari dugaan korupsi agar beliau dapat tenang menjalankan tugas sebagai kepala daerah," tandas Maulidi Azizi.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut OTT 5 Orang dari Dinas Kominfo Tebingtinggi
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut
Pemimpin Redaksi Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Travel Umroh
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
Komentar