Imbas Lili Pintauli, KPK Ingatkan Kepala Daerah Hindari Korupsi Terkait Pengisian Jabatan
Istimewa
Sidang Dewan Pemgawas KPK
drberita.id| Imbas dari hukuman 1 tahun potongan gaji Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang terjerat pengaturan jabatan Dirut PDAM di Pemko Tanjungbalai, KPK mengimbau kepala daerah untuk tidak berbuat suap kepada penagak hukum.
"KPK mengingatkan kepada para kepala daerah agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan, khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahannya," ujar Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Selasa 31 Agustus 2021.
BACA JUGA:
Azhar Harahap Buat Malu Gubsu, Proyek Tidak Siap Diresmikan
Menurut Ipi, jual beli jabatan menjadi salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah.
Dari hasil pemetaan KPK atas titik rawan korupsi di daerah, lanjut Ipi, KPK mengidentifikasi beberapa sektor yang rentan terjadi korupsi, di antaranya terkait belanja daerah seperti pengadaan barang dan jasa.
BACA JUGA:
Lili Dihukum Potong Gaji 1 Tahun Gara-gara Tersangka Walikota Tanjungbalai
"Kemudian, korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat, dan korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan," tutup Ipi.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Pendidikan Indonesia Dalam Lingkaran Korupsi: KPK dan Kejagung Awasi SPMB dan Uang Sekolah
Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025
Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Komentar