Jadi Terdakwa, Mantan Ketua PDIP Sumut Akui Sudah Kembalikan Uang Suap
Foto: Istimewa
Sidang virtual di Pengadilan Topikor Medan.
drberita.id | Mantan DPD PDIP Sumut Japorman Saragih mengakui sudah mengembalikan seluruh uang suap dari mantan Gubernur Gatot Pujonugroho.
Pengakuan itu disampaikan Japorman sebagai terdakwa pada persidangan Senin 8 Februari 2021 kemarin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Medan.
BACA JUGA :Bupati Labura Akhirnya Gol di KPK
Japorman Saragih saat ditanya penuntut umum KPK, pernahkah menerima uang senilai Rp 427.500.000 di tahun 2014 dari saksi Ali Nafiah Nasution. Japorman mengaku lupa serta tidak ingat.
Mantan anggota DPRD Sumut itu menyebut seluruh dana telah dia kembalikan. "Sudah dikembalian semuanya, pernah dititipkan sekitar Rp 140 juta," kata Japorman.
Saat ditanya oleh SW Mada Hekopung, selaku penasehat hukum Japorman Saragih, tentang apakah uang itu telah dibicarakan di internal PDIP? "Tidak pernah pak," jawab Japorman.
Kembali lagi ditanya penasehat hukum, apakah sebelumnya pernah ada pembagian seperti ini? Japorman mengatakan sudah tradisi.
"Iya memang itu sudah tradisi pak, tapi gak ditentukan seperti itu pak. Yang di tahun 2014 ini luar biasa. Saya sampaikan sama mereka, ini kita sudah merampok," jelas Japorman.
Politisi PDIP ini mengaku di tahun 2014 dirinya tidak lagi mencalonkan diri sebagai snggota dewan, alasannya karena dirinya sudah tiga periode di DPRD Sumut. "Sudah tiga periode saya menjadi anggota dewan pak, tak pernah saya dapat pembagian puluhan itu pak. Kami di tahan di 22 Juli 2020 Pak," katanya.
Usai memberikan keterangan kepada majelis hakim, terdakwa meminta hakim memberikan keringanan hukuman. Ia juga menyatakan tidak menghadirkan saksi untuk meringankan.
Sebelumnya, dalam dakwaan penuntut umum KPK, kasus tipikor ini berkaitan suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujonugroho kepada 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.
Masing-masing ke 14 mantan anggota DPRD itu didakwa menerima suap berkaitan pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun 2014 dan pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun 2015 dengan nominal Rp 400 hingga Rp 700 juta per orang.
Berikut 14 mantan anggota DPRD Sumut yang didakwa menerima suap oleh KPK, masing-masing terdakwa Nurhasanah, Jamaluddin, Ahmad Husen, Sudirman Halawa, Ramli, Irwansyah, Megalia Agustina, Idah Budi Ningsih, Samsul Hilal, Muliani, Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, Jaforman Saragih dan Rahmad Pardamean Hasibuan.
art/drb
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Keributan Halalbihalal KAMMI di Kantor Gubsu Berujung Laporan ke Polisi, Anggota DPRD Sumut Terlibat
Demo Tolak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Tak Diterge 100 Anggota DPRD Sumut
Kasihan Topan Ginting, Sepi di Tengah Keramain Pengadilan Tipikor Medan, Tak Ada Teman Alumni IPDN Yang Datang
Topan Ginting dan Rasuli Siregar Tidak Kompak di Hadapan Majelis Hakim Tipikor Medan
Perwira Polisi Jadi Saksi Korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Bersama Dicky Panjaitan dan Effendi Pohan
Kader Partai Golkar Aksi Tunggal di Kantor DPP Jakarta dan Gedung DPR RI Minta Evaluasi Ketua DPRD Sumut
Komentar