Kejari Periksa 54 Saksi Dana Covid-19 di Pemko Padangsidimpuan
Foto: Istimewa
Kajari Padangsidimpuan Hendry Silitonga dan tim penyidik.
drberita.id | Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan telah memeriksa 54 saksi terkait pengggunaan dana insentif Covid-19 tahun 2020, baik tingkat puskesmas maupun Dinas Kesehatan, setempat.
"Sebanyak 54 saksi sudah diperiksa, pemeriksaan terkait pengggunaan dana insentif Covid-19 di Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota," kata Kajari Hendry Silitonga, Selasa 2 Februari 2021.
Sesuai intruksi Presiden Jokowi, jika ada ditemukan upaya pelanggaran hukum yang dapat merugikan keuangan negara maka tindaklanjuti oleh penyidikan dengan menetapkan tersangka dan berapa banyak nantinya ditemukan kerugiannya.
"Mohon bersabar pemeriksaan ini harus profesional," ujar Hendry.
Pemeriksaan ini upaya untuk menyelamatkan keuangan negara di tengah pandemi Covid-19, terkhusus mendalami pemeriksaan pada UPTD Puskesmas Sadabuan, Kota Padangsidimpuan.
Pemeriksaan berdasarkan laporan dari kelompok masyarakat, dan demi menciptakan penegakkan hukum yang profesional. Penyidik saat ini masih melakukan pengumpilan alat bukti dan keterangan saksi-saksi.
"Butuh waktu 90 hari kerja untuk meningkatkan kw status selanjutnya, masyarakat diharap bersabar dan menunggu proses yang sedang diberjalan. Tim penyidikan sedang bekerja, akan diumumkan kembali perkembangan kasus," kata Hendry Silitonga.
Baca Juga :Pesantren di Mandailing Natal Terbakar
art/drb
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut Belum Dapat Perintah Sisir SPPG MBG dari Kejaksaan Agung
Kelompok Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut, Desak Kasus Daerah Hingga Intervensi TNI ke Kortas Tipikor Polri
Korupsi Rumah Sakit Jiwa Diterima Kejati Sumut
PB ALAMP AKSI Gelar Aksi di Kejati Sumut, Desak Dugaan Pengadaan di Dishub Medan Diusut
BPN dan Kejati Sumut Teken Kerja Sama Penguatan Penanganan Hukum Bidang Pertanahan
Meski Hanya Berdua, Tetap Semangat Suarakan Pemberantasan Korupsi di Kejati Sumut
Komentar