Kejatisu Tangkap DPO Jhonson Tambunan di Bandung
Poto: Istimewa
Jhonson Tambunan
drberita.id | Tim Intel Kejati Sumut menangkap DPO Jhonson Tambunan, terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Tozai Pematangsiantar dari lokasi persembunyiannya di Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 26 Januari 2022 malam.
Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan pagi ini DPO Jhonson Tambunan dalam proses perjalanan menuju Bandara KualanamuInternasional Airport, Deliserdang.
BACA JUGA:
Perjanjian Ekstradisi Efek Gentar Koruptor, Pemuda Katolik: Booster Efect Penegak Hukum
"Iya benar, Jhonson Tambunan saat ini dalam perjalanan ke bandara, sesampainya nanti di Bandara Kualanamu Internasional Airport, langsung dibawa ke Kantor Kejatisu untuk proses administrasi. Setelah it diserahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Tahun 2004 yang menghukumnya selama 1 tahun penjara," ucap Dwi, Kamis 27 Januari 2022.
Mantan Pejabat Disnaker Pemkot Pematangsiantar yang merupakan pimpinan proyek pembangunan Pasar Tozai tersebut telah dipanggil tiga kali setelah pihak Kejari Pematangsiantar menerima putusan dari Mahkamah Agung pada 2020.
BACA JUGA:
Tak Dihadiri Edy dan Ijek, RUPS-LB Bank Sumut Tetapkan Arieta Aryanti Direktur Keuangan dan TI
Akan tetapi, lanjut Dwi, terpidana selalu mangkir dan kemudian masuk dalam DPO Juni 2021.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Kejaksaan Agung Stop Kasus Korupsi MBG
17 Paket Proyek Dinas BMBKCK Provinsi Sumut Berpotensi Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Korupsi Rumah Sakit Jiwa Diterima Kejati Sumut
Semoga Penggeledahan Korupsi RSU Pirngadi Tidak Ambar Seperti Rakernas APEKSI di Kota Medan
Mangkir Sidang Korupsi Smartboard, Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Katanya Pergi Umroh
PP GPA Akan Kerahkan 10 Ribu Massa Aksi ke Kejaksaan Agung Kawal Korupsi Rumah Eks Pejuang Timor Timur
Komentar