Kepala SMP Negeri 3 Serdang Bedagai Ingkar Janji

- Jumat, 04 Maret 2022 15:48 WIB
Kepala SMP Negeri 3 Serdang Bedagai Ingkar Janji
Poto: Yudha
SMPN 3 SERGAI
drberita.id | Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3, Lidah Tanah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dituding ingkar janji atas proyek dekorasi.

Sebagaimana diketahui, kejadian ini bermula dari proyek pengerjaan dekorasi sekolah. Pengerjaan tersebut dilakukan pada bulan Juni 2021 dan selesai Oktober 2021, dengan perjanjian pembayaran melalui termin pekerjaan.

Ternyata, pada pembayaran terakhir tidak dilakukan sebagaimana sesuai perjanjian kontrak kerja. Termin terakhir dibayarkan dengan cara mencicil dengan dalih surat edaran dari dinas pendidikan Serdang Bedagai, yang menyebutkan bahwa tentang pengambilan dana Bos.
BACA JUGA:
03 Mar 2022 :DPP Partai Demokrat Tetapkan Lokot Nasution Ketua DPD Sumut
Pihak pemborong tidak terima dengan perlakuan yang diberikan oleh TN. Spd selaku kepala sekolah negeri tersebut di atas. Pihak sekolah dianggap ingkar janji karena pembayaran dilakukan dengan cara mencicil 15 juta rupiah. Sementara, dana Bos yang sudah turun, tidak dibayarkan sesuai dengan perjanjian sebanyak 25 juta rupiah.
TN berdalih, bahwa pembayaran yang dilakukan sudah sesuai, di tahap I sebesar 25 juta. Namun faktanya hanya diberikan 15 juta.

Tentunya ini melanggar kesepakatan, karena surat edaran perihal dana bos, yang sudah turun pada tahap II sebesar 25 juta rupiah, hanya akan dibayarkan 10 juta, tetapi ditolak oleh pihak pemborong.

Seharusnya, tahap I itu dibayarkan 25 juta, namun digantung hanya 15 juta rupiah. Setelah tahap II turun, namun mau dibayarkan 10 juta. Pada hal,harusnya di tahap I dibayarkan 25 juta, kemudian tahap II dibayarkan kembali 25 juta.
BACA JUGA:
Tuntut Kebun Plasma 20%, Ratusan Massa Garda Laut Demo PT. Grahadura Leidong Prima
Jelas saja, ini melanggar kesepakatan yang sudah dibuat di antara ke dua belah pihak. Belum ada solusi atas perselisihan yang sudah terjadi selama ini.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru