Ketua Golkar Sumut Terseret Korupsi Bank Banten
Aliran Dana TPPU
Redaksi - Minggu, 26 Februari 2023 00:08 WIB
Poto: Istimewa
Demo korupsi Bank Banten depan Kantor Kejaksaan Agung RI.
drberita.id -Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara Musa Rajekshah diduga terseret kasus korupsi Bank Banten yang ditangani Kejaksaan Tinggi. Musa Rajekshah diduga menerima aliran dana korupsi mencapai ratusan juta rupiah.
Dikutip dari djatinegara.com, Sabtu 25 Februari 2023, Aliansi Mahasiswa Banten Jakarta, pada Senin 13 Februari 2023, melakukan aksi dan mendesak Kejaksaan Agung agar mengambilalih kasus serta menetapkan status tersangka kepada penerima aliran dana korupsi tersebut.
Korlap Aliansi Mahasis Banten Jakarta, Baihaq, mendesak Kejaksaan Agung RI segera menetapkan tersangka kepada para pihak yang menerima aliran dana korupsi Bank Banten dari PT. HNM. Para pihak itu salah satunya Ketua DPD Partai Golkar Sumut Musa Rajekshah.
"Kami tidak mau hanya eks Kepala Cabang Bank Banten di DKI Jakarta Satyavadin Djojosubroto dan Direktur Utama PT HNM Rasyid Samsudin saja yang dihukum penjara, tetapi seluruh penerima aliran dana korupsi Bank Banten harus juga dipenjara. Jerat mereka para penerima aliran dana korupsi tersebut dengan pasal TPPU," tegas Baihaq.
Dalam orasinya, Baihaq membeberkan sejumlah nama yang menerima aliran dana korupsi Bank Banten, di antaranya Musa Rajekshah sebesar Rp 675 juta melalui rekening Bank Mandiri nomor: 7000862465 tertanggal 20 Juni 2017.
Kemudian, Yunardi Zahari sebesar Rp 500 juta melalui rekening BCA nomor: 3191931422, Lisa sebesar Rp 436.500.000 melalui rekening BCA nomor: 0291417026.
"Banyak lagi TPPU yang mengalir ke rekening para kolega Direktur Utama PT HNM Rasyid Samsudin, dengan jumlah kerugian negara Rp 186,6 miliar keseluruhannya. Ini sangat pantastis, makanya kami meminta Kejaksaan Agung tegas melakukan penindakan TPPU yang terjadi," desak Baihaq.
Aliansi Mahasiswa Banten Jakarta, kata Baihaq, akan terus mendesak Kejaksaan Agung RI untuk menuntaskan kasus TPPU Bank Banten tanpa pandang bulu.
"Tahun 2017 Musa Rajekshah menerima aliran dana korupsi Bank Banten Rp 675 juta. Kuat dugaan dana itu untuk digunakannya mendukung kampanye pilgubsu 2018. Ini Harus terang, periksa dan tetapkan tersangka mereka yang menerima aliran dana korupsi Bank Banten, meski sekarang Musa Rajekshah menjabat Wakil Gubernur Sumatera Utara," ucap Baihaq.
Baihaq memastikan pihaknya akan terus nelakukan aksi dukungan di Kejaksaan Agung RI untuk menuntaskan perkara korupsi Bank Banten dengan para tersangka lainnya dalam pidana TPPU.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi terkait Bank Banten dan PT HNM saat ini masih proses di persidangan di Pengadilan Tipikor Serang. Kasus korupsi terkait dengan kredit modal kerja atau KMK dan kredit Investasi atau KI dari Bank Banten ke PT HNM yang merugikan negara Rp 186,6 miliar.
Di perkara korupsi ini, ada dua tersangka yang saat ini menjadi terdakwa. Pertama adalah eks Kepala Cabang Bank Banten di DKI Jakarta Satyavadin Djojosubroto. Kedua adalah direktur utama PT HNM Rasyid Samsudin.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Kejagung Dicekal ke Luar Negeri
KAMAK Desak Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tersangka: Sudah 13 Lokasi Berbeda Digeledah
PMPRI Bawa Masalah Hukum Kabupaten Asahan ke Kejagung
Jamintel Kejagung Kirim Kode AGHT ke Daerah, Setelah Polri Geledah Kafe dan Rumah
Menteri ESDM, BIN dan Kejagung Serius Selidiki Stok Batubara, Kornas Re-LUN: Awas Dirut PLN Itu Licik
Pendidikan Indonesia Dalam Lingkaran Korupsi: KPK dan Kejagung Awasi SPMB dan Uang Sekolah
Komentar