Korupsi Cukai Rokok, KPK Tahan Bupati Bintan dan Plt. Kepala Badan KPBPB
Istimewa
Tersangka Bupati Bintan AS dan MSU
drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Mohd. Saleh Umar, Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan, Kamis 12 Agustus 2021 malam.
Keduanya ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yangdilakukan oleh penyelenggara negara terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
BACA JUGA:
Kabinda Sumut Pantau Langsung Vaksinasi 3.000 Dosis di Medan
"KPK menahan Bupati Bintan AS dan stafnya Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan MSU dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yangdilakukan oleh penyelenggara negara terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tahun 2016-2018," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 13 Agustus 2021
Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021, tersangka Apri Sujadi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih, dan tersangka Mohd. Saleh Umar ditahan di Rutan Kavling C1 Gedung ACLC.
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, kedua tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC," kata Ali.
BACA JUGA:
Terjebak Janji Manis, ASN Pemprovsu Lenyap Rp 200 Juta, Oknum Perwira Poldasu Terlibat
Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara dugaan korupsi ini negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 250 miliar pada tahun 2016-2018.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Dugaan Korupsi Bappeda Tebingtinggi Mandek di Polisi, Massa TTB Rencana Aksi
Sidang Korupsi DJKA, Uang Untuk Pilpres dan Pilgubsu, Hakim: Minta KPK Hadirkan Budi Karya dan Lokot Nasution
Jaksa Agung Ingatkan Profesionalisme dan Keberanian Jajaran di Daerah Lawan Pelaku Korupsi
Dugaan Korupsi Makan dan Perjalanan Dinas di Bappeda Tebingtinggi Dilapor ke Polisi
Komentar