KPK: Terkait Penahanan Bupati Labura, Nimrot Seharusnya Ciptakan Opini yang Mencerahkan
Foto: Istimewa
Ali Fikri & Nimrot Siahaan.
drberita.id | Pernyataan Nimrot Siahaan, SH, MH, terkait penetapan tersangka dan penahanan atas Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah Sitorus (KSS) yang menurutnya bukanlah karena melakukan tindak pidana korupsi, akhirnya membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara.
Menanggapi pernyataan dosen Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu yang dimuat di salah satu media online, juru bicara KPK, Ali Fikri sangat menyayangkan karena pernyataan itu justru datang dari seorang akademisi yang seharusnya mencerahkan.
"Kami menyayangkan opini-opini yang disampaikan pihak-pihak tertentu, terlebih akademisi yang seharusnya mencerahkan," jelas Ali Fikri yang dikonfirmasi melalui akun whatsappnya, Selasa, 24 Nopember 2020.
Ali Fikri memaparkan, sebagai penegak hukum, KPK memastikan bekerja atas dasar hukum yang berlaku. Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, tentu dasarnya adalah adanya kecukupan alat bukti.
"Kita semua tentu harus hormati segala proses hukum yang dilakukan oleh seluruh aparat hukum, termasuk penanganan perkara yang sedang dilakukan KPK saat ini," sambung Fikri.
Baca Juga :Bupati Labura Akhirnya Gol di KPK
Lebih jauh Ali Fikri juga menjelaskan, korupsi itu dirumuskan dalam berbagai bentuk yang kemudian dapat disederhanakan setidaknya dalam tujuh kelompok besar, yaitu kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa, dan gratifikasi.
"Oleh karena itu, korupsi tidak selalu hanya berhubungan dengan adanya kerugian keuangan negara," imbuh Fikri.
Sebelumnya, Nimrot Siahaan, SH, MH, salah seorang dosen di Universitas Labuhanbatu, dalam pernyataannya yang dimuat di media online menyebutkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Bupati Labura, Kharuddin Syah Sitorus (KSS) bukan karena melakukan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, KSS sama sekali tidak melakukan korupsi dan tidak ada satu rupiah pun negara dirugikan olehnya."Beliau itu tidak korupsi, dia hanya memberikan ucapan terima kasih atas turunnya dari pusat, dana itu kan diperuntukkan untuk pembangunan di Labura," demikian pernyataan Nimrot dikutip dari laman fajarsumbar.com.
Menurut Nimrot, masyarakat juga harus memahami bahwa Bupati Labura itu rela berkorban materi dan pikiran untuk peningkatan pembangunan di Kabupaten Labura.
"Supaya masyarakat bisa membedakan suap dan korupsi, suap itu mengeluarkan uang dari kantongnya untuk orang lain. Sedangkan korupsi adalah mengambil uang orang lain atau uang negara untuk kantongnya," pungkas Nimrot.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut: Status BW alias Baron Tunggu Hasil Persidangan Korupsi Smartbord Langkat
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Dugaan Korupsi Bappeda Tebingtinggi Mandek di Polisi, Massa TTB Rencana Aksi
Sidang Korupsi DJKA, Uang Untuk Pilpres dan Pilgubsu, Hakim: Minta KPK Hadirkan Budi Karya dan Lokot Nasution
Jaksa Agung Ingatkan Profesionalisme dan Keberanian Jajaran di Daerah Lawan Pelaku Korupsi
Komentar