KPK: Walikota Tanjungbalai M. Syahrial Tersangka, Bakal Menyusul Lainnya
drberita.id | Selain Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial ditetepkan sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Steppanus Robin Pattuju, penyidik dari Polri berpangkat APK sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan MH sebagai tersangka ketiga, dan bakal menyusul yang lainnya.
Silaturahmi Ketum AHY dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Bahas 3 Substansi Utama Kebangsaan
"KPK meningkatkan perkara dan menetapkan tiga orang tersangka diawal. Pertama saudara SRP, kedua MH, ketiga MS," kata Ketua KPKFirli Bahuri,di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 22 April 2021 malam.
"MH merupakan seorang pengacara," sambung Firlimengatakan pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus dugaan suap ini.
[br]
Dalam kasus ini,Steppanusdan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Sementara itu, M. Syahrial dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor," tandas Firli.
Kasus dugaan suap ini terungkap tak lama setelah penyidik lembaga antirasuah menggeledah rumah dinas Syahrial yang beralamat di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa 20 April 2021.
Saat itu penyidik tengah mengumpulkan bukti terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji perihal lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menyeret Walikota M. Syahrial.
[br]
Tidak itu saja, KPK juga tengah menyelidiki dugaan korupsi anggaran infrastruktur di Kota Tanjungbalai.
Steppanus sempat diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terlebih dahulu sebelum penanganan kasusnya dikoordinasikan Polri dengan KPK.
Dugaan Suap Ketok Palu APBD, Ketua DPRD Sumut Minta Tuduhan Dibuktikan
Penyidik KPK dari Polri AKP Steppanus Robin Pattuju itu menjanjinkan kasus yang menjerat Walikota Tanjungbalai M. Syahrial dapat dihentikan diduga diminta uang hingga Rp 1,5 miliar.
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran