KPK Banding Putusan Hakim Atas Vonis Terdakwa Nurhadi
Foto: Muhammad Artam
Gedung KPK
drberita.id | Tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa Nurhadi.
"KPK apreasiasi dan hormati putusan majelis hakim yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tim JPU," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis 11 Maret 2021.
Terkait putusan tersebut, kata Ali, JPU menyatakan banding karena memandang ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang belum mengakomodir apa yang dituntut oleh Tim JPU KPK.
"Kami akan segera menyusun argumentasi dalam memori banding terkait hal tersebut, yang kemudian akan diserahkan kepada PT Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," kata Ali.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memonis mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Salah satu alasan hakim memonis Nurhadi setengah dari tuntutan JPU itu adalah berjasa pada pengembangan Mahkamah Agung.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran
Babak Baru Skandal Jiwasraya: Dua Eks Petinggi OJK Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung
Komentar