KPK Banding Putusan Hakim Atas Vonis Terdakwa Nurhadi
Foto: Muhammad Artam
Gedung KPK
drberita.id | Tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa Nurhadi.
"KPK apreasiasi dan hormati putusan majelis hakim yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tim JPU," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis 11 Maret 2021.
Terkait putusan tersebut, kata Ali, JPU menyatakan banding karena memandang ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang belum mengakomodir apa yang dituntut oleh Tim JPU KPK.
"Kami akan segera menyusun argumentasi dalam memori banding terkait hal tersebut, yang kemudian akan diserahkan kepada PT Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," kata Ali.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memonis mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Salah satu alasan hakim memonis Nurhadi setengah dari tuntutan JPU itu adalah berjasa pada pengembangan Mahkamah Agung.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
KPK Diminta Ungkap Dugaan Suap Proyek BRT Kota Medan dari World Bank
KPK Periksa Pejabat Pemko Medan Terkait Uang Sitaan dari Rumah Topan Ginting
Pendidikan Indonesia Dalam Lingkaran Korupsi: KPK dan Kejagung Awasi SPMB dan Uang Sekolah
BNI Belum Jalankan Putusan Mahkamah Agung Terhadap 15 Nasabah Cabang Pematangsiantar
Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025
Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas
Komentar