KPK Bawa 100 Bukti dan 2 Ahli Pada Sidang Praperadilan Tersangka Ijin Pertambangan di Kalsel
Poto: Ilustrasi
Police line KPK
drberita.id | KPK membawa sekira 100 dokumen bukti dan 2 ahli untuk lanjutan sidang praperadilan tersangka perizinan pertambangan di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) MM.
"Hari ini (22/7) diagendakan kelanjutan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Dengan agenda pengajuan bukti dan ahli dari KPK," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 22 Juli 2022.
Menurut Ali, Tim Biro Hukum KPK membawa sekitar 100 dokumen untuk membuktikan bahwa KPK telah memiliki bukti permulaan cukup sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka.
"Termasuk KPK buktikan bahwa pasal - pasal yang disangkakan tetap konsisten pada dokumen administrasi penyidikan perkara dimaksud," kata Ali.
BACA JUGA:
KPK Tetapkan 3 Tersangka Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta
Masih kata Ali, KPK juga hadirkan 2 orang ahli yaitu ahli pidana dan ahli perbankan yang akan menerangkan berkaitan dengan modus modus kejahatan dalam transaksi keuangan seperti halnya pada pokok perkara yang sedang KPK lakukan penyidikan ini.
KPK menyakini Hakim akan mempertimbangkan penjelasan dan keterangan yang juga telah KPK sampaikan sebagai pihak termohon, sebagai komitmen dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia melalui penegakkan hukum yang adil dan sesuai prosedur.
KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan memantau proses penanganan perkara perizinan pertambangan ini. "Dimana sektor ini menjadi salah satu sumber energi yang sangat penting bagi hajat hidup masyarakat," kata Ali.
BACA JUGA:
GMLB-Jakarta Resmi Laporkan Wabup Labuhanbatu ke KPK
Dengan tata kelola energi yang bersih dari korupsi, maka ongkos produksi menjadi lebih murah dan masyarakat bisa menikmatinya dengan harga yang lebih terjangkau.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran
Babak Baru Skandal Jiwasraya: Dua Eks Petinggi OJK Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung
Komentar