KPK Belum Cabut Status Cekal Kasus Suap Walikota Medan
Foto: Istimewa
Acil Lubis
drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat belum menyabut status cekal pada sejumlah oknum dalam kasus suap Walikota Medan. Persoalan ini harus diperjelas oleh KPK.
"Tidak jelas apa maksud KPK belum menyabut status cekal dalam kasus suap Walikota Medan," ujar Acil Lubis, Rabu 5 Agustus 2020.
Aktivis 98 ini meminta agar KPK objektif dalam penanganan kasus. Perjalanan kasus ini, menurut Acil, masih ada kejanggalan yang menjadi pertanyaan.
"Apa dan mengapa status cekal diumumkan tetapi dibiarkan sampai saat ini. KPK harus berani jujur, apakah oknum yang dicekal bersiah atau bagaimana," kata Acil.
Acil menduga KPK sudah bermain "black door" dalam kasus suap Walikota Medan, terhadap sejumlah oknum yang dicekal untuk suatu kepentingan.
Baca Juga :PKPI Dukung Jokowi Reshuffle Menteri
"Jangan disandra Kota Medan, segera tuntaskan kasus ini, jika tidak cabut status cekal pada oknum-oknum tersebut. Ini urgen untuk dibiarkan bagi warga Kota Medan," tegas Acil.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kontraktor Minta KPK Periksa Perubahana Judul Pekerjaan Dinas SDABMBK Medan
KAMAK Desak Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tersangka: Sudah 13 Lokasi Berbeda Digeledah
Aktivis Sumut Beri Dukungan Moral ke Ondim, Minta KPK Tetapkan Tersangka Lain
Mantan Pimpinan KPK Tampil Spesial di Samosir Music International: Ajak Ribuan Penonton Peduli Bencana Sumatera
Karir Politik Ondim Berakhir, Kekuasaan Langkat Kembali ke Keluarga Mantan Bupati
Menhut Raja Juli Antoni Dalam Pusaran Korupsi Amplop Bupati Kuansing
Komentar