KPK Belum Cabut Status Cekal Kasus Suap Walikota Medan
Foto: Istimewa
Acil Lubis
drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat belum menyabut status cekal pada sejumlah oknum dalam kasus suap Walikota Medan. Persoalan ini harus diperjelas oleh KPK.
"Tidak jelas apa maksud KPK belum menyabut status cekal dalam kasus suap Walikota Medan," ujar Acil Lubis, Rabu 5 Agustus 2020.
Aktivis 98 ini meminta agar KPK objektif dalam penanganan kasus. Perjalanan kasus ini, menurut Acil, masih ada kejanggalan yang menjadi pertanyaan.
"Apa dan mengapa status cekal diumumkan tetapi dibiarkan sampai saat ini. KPK harus berani jujur, apakah oknum yang dicekal bersiah atau bagaimana," kata Acil.
Acil menduga KPK sudah bermain "black door" dalam kasus suap Walikota Medan, terhadap sejumlah oknum yang dicekal untuk suatu kepentingan.
Baca Juga :PKPI Dukung Jokowi Reshuffle Menteri
"Jangan disandra Kota Medan, segera tuntaskan kasus ini, jika tidak cabut status cekal pada oknum-oknum tersebut. Ini urgen untuk dibiarkan bagi warga Kota Medan," tegas Acil.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Pendidikan Indonesia Dalam Lingkaran Korupsi: KPK dan Kejagung Awasi SPMB dan Uang Sekolah
Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025
Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas
Keributan Halalbihalal KAMMI di Kantor Gubsu Berujung Laporan ke Polisi, Anggota DPRD Sumut Terlibat
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
Komentar