KPK Belum Jujur Jumlah Mantan Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap

- Selasa, 28 April 2020 15:44 WIB
KPK Belum Jujur Jumlah Mantan Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap
drberita
Kantor KPK, Jakarta.

DRberita | Ada 64 orang yang sudah ditetapkan tersangka. 50 orang telah dan sedang menjalani hukuman penjara. Namun KPK belum juga mengumumkan jumlah mantan dan anggota DPRD Sumut yang telah mengembalikan uang suap.

Kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ini menjadi kasus korupsi terlama penanganan perkaranya, sejak Mei 2015. Terakhir, sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumut ditetapkan tersangka, Januari 2020.

Dalam waktu dekat, 14 nama tersangka itu informasinya akan ditahan KPK. Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga SH mengatakan kerja panjang KPK di Sumatera Utara dalam menangani perkara suap mantan gubernur ini perlu diapresiasi.

Baca Juga: KPK Diminta Tahan 14 Mantan Anggota DPRD Sumu

Namun demikian, KPK perlu diingatkan agar mengumumkan jumlah uang suap yang telah dikembalikan oleh para mantan Anggota DPRD Sumut.

"Sampai saat ini masih jumlah tersangka yang kita tahu, tetapi belum pernah kita mendengar KPK mengumumkan berapa mantan anggota DPRD Sumut yang mengembalikan uang suap. KPK belum jujur," kata Joni Ritonga, Selasa 28 April 2020.

Meski hakim dan pengacara juga ikut dalam kasus suap ini, menurut Joni, KPK belum menerapkan prinsip-prinsip keadilan dalam penanganan perkara suap mantan Gubernur Sumut.

Baca Juga: Jangan Mimpi KPK Proses Hukum Penyuap Eldin, Penyuap Gatot Saja Aman

"Belum semua prinsip keadilan diterapkan dalam perkara ini. Contoh prinsip keadilan sosial, masih ada jeritan ketidak-adilan terdengar dari kalangan legislatif. Jumlah mereka ini lebih banyak, sementara eksekutif hanya mantan Gubernur Sumut," terangnya.

Dari perkara ini sebaiknya KPK menambah lagi jumlah tersangka dari kalangan eksekutif, yaitu ASN yang terlibat dalam skenario suap anggota DPRD Sumut. Agar rasa keadilan sosial dalam penegakan hukum dalam perkara ini dapat dirasakan.

"Kan tidak mungkin hanya Gatot yang merencanakan suap ini. Saya yakin ada (ASN) stafnya yang terlibat, baik itu yang menyiapkan dan mencari uang untuk menyuap anggota dewan. Logika hukumnya ya demikian," ucap mantan Ketua PC PMII Medan ini. (art/drb)

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru