KPK Fasilitasi Kejati Sulteng Tangkap DPO Christian Andi Pelang
Foto: Muhammad Artam
Kantor KPK Merah Putih
drberita.id | Satuan Tugas (Satgas) Korsup Wilayah IV KPK bekerjasama dengan Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat memfasilitasi penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah penangkapan DPO tersangka Christian Andi Pelang.
Christian Andi Pelang (CAP) ditangkap di restoran daerah Senayan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kejati DKI Jakarta, Kejati Sulteng dan Satgas Korsup Wilayah IV KPK, Rabu 24 Maret 2021.
"CAP merupakan pihak swasta penyedia barang/jasa, ia merupakan tersangka perkara korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Torate CS dengan anggaran sebesar Rp 14,9 miliar," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis 25 Maret 2021.
CAP ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 dan dinyatakan DPO setelah beberapa kali dipanggil namun tidak datang. DPO CAP sejak Juni 2019, dan KPK menerima permintaan fasilitasi pencarian DPO sejak Juni 2020 dari Kejati Sulteng.
"Setelah dilakukan penangkapan tersangka kemudian dibawa ke Kejari Jakarta Pusat untuk diperiksa awal selanjutnya diterbangkan ke Palu Sulteng," jelas Ali.
Penangkapan CAP merupakan bentuk sinergi antara KPK, Kejaksaan, dan polisi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Kerja sama seperti ini sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk pencarian DPO dari kasus yang ditangani KPK, Polri atau Kejaksaan," tandas Ali.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Pendidikan Indonesia Dalam Lingkaran Korupsi: KPK dan Kejagung Awasi SPMB dan Uang Sekolah
Menteri Imipas Pindahkan Narapidana Korupsi Topan Ginting dari Rutan ke Lapas Medan
Kajati Sumut Muhibuddin Diminta Periksa Dugaan Korupsi 67 Proyek SDA BBWS Sumatera II
Korupsi Smart Village Madina 1 Tersangka, BIG: Masih Pemberkasan Segera Akan Diumumkan Lainnya
GPA Medan Curigai Anggaran Rehab Rumah Dinas Walikota Rp 4,9 Miliar Jadi Modus Korupsi
Tindakan Dirut PUD Pasar Kota Medan Mirip LSM Lapor Korupsi ke Kejaksaan Negeri
Komentar